Nota Pemeriksaan Insiden di PT BSP Terbit, Standar Kompetensi Kerja di SKK Migas Dipertanyakan
DERAKPOST.COM – Penyidikan kasus kecelakaan kerja di areal pipa minyak milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang sudah menewaskan seorang karyawan sub-kontraktor dari pihak PT Dayatama Polanusa terus berlanjut.
“Saat ini, diketahui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah terbitkan Nota Hasil Pemeriksaan I, yakni terkait penyelidikan pada kasus kecelakaan kerja yang berada areal pipa minyak merupa milik PT BSP,” ujar Rival Lino kepada wartawan.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau ini mengungkapkan, saat ini PT BSP dan PT Dayatama Polanusa sudah diberikan surat Nota Hasil Pemeriksaan dengan tenggang waktu 14 hari kedepan untuk menjalankan rekomendasi disampaikan kepada mereka tersebut.
“Untuk BSP dan kontraktornya itu sudah diterbitkannya Nota Hasil Pemeriksaan. Disaat ini, masih menunggu tenggat 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi. Apakah ada perubahan, atau pelatihan terkait seluruh pekerja yang melakukan high risk,” ungkap Rival.
Karena katanya, kalau Migas ini hampir seluruh pekerjaan high risk, maka perlu kompetensi karyawan yang melakukan pekerjaan itu. Rival menjelaskan, secara garis besar kalau isi dalam nota menitik beratkan kepada kompetensi karyawan sesuai bidang pekerjaan.
“Pekerja itu, harus memiliki sertifikasi pekerja, mampu atau tidak melakukan pekerjaan tersebut. Itu menjadi locus dari pada nota dalam pemeriksaan kita,” katanya. Sehingga tambahnya, kedepan permasalahan kecelakaan kerja itu bisa tak terjadi atau minimalisir.
Selain itu, Disnakertrans Riau juga telah membuat surat pada pihak PT BSP yang menyebut bahwa peristiwa ledakan pipa gas di Dayun, Kabupaten Siak itu adalah murni kecelakaan kerja. Dikatakan Rival, maka harus diikuti kompetensi itu yang dimiliki oleh pekerja.
Kesempatan itu disinggung kompetensi karyawan PT Dayatama Polanusa yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, Rival menguraikan bahwasa mereka memang ada memiliki kompetensi. Tetapi diragu standarisasi kompetensi tersebut.
“Kompetensinya ada, tapi apakah yang kompetensi betul-betul sesuai standar atau tidak. Maka, dalam hal inipun kita keluarkan pembinaan,” lanjut Rival. Tapi dalam hal ini, ia mempertanyakan sikap SKK Migas dalam menetapkan standar kompetensi bidang ini.
“Kira-kira menurut kawan-kawan Migas melalui kementerian ESDM, apakah itu mereka juga mengaminkan atau tidak terkait kompetensi kerja ini. Karena ada beberapa regulasi yang mereka buat itu hanya bentuk edaran menyatakan kalau kompetensi tak memenuhi standar,” ujar Rival. **Rul