DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), yakni bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022 sebanyak 54 orang.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Endinovelly kepada wartawan. Ia mengatakan saat ini SK PPPK tenaga teknis sudah tahap usulan penetapan NIP ke pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Endi mengatakan, setelah diusulkan penetapan NIP, selanjutnya BKN akan melakukan hal verifikasi kelengkapan dokumen usulan. “Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah usulan sudah memenuhi persyaratan. Kalau belum, pihak BKN akan mengonfirmasi ke kita bahwa berkas tidak lengkap,” sebutnya.
Ketika ada berkas tidak lengkap, maka pihaknya akan menghubungi peserta yang lulus PPPK tenaga teknis. Hal itu tentunya dengan tujuan untuk sesegera mungkin bisa melengkapi sesuai berkas yang diminta BKN. **Rul