Nasriadi Bantah Kasus SPPD Fiktif Priode 202-2021 di Setwan Riau Dihentikan

0 291

DERAKPOST.COM – Belakangan ini sudah beredar kabar informasi kalau penyidikan kasus dugaanya SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) Riau 2020-2021 ini telah  dihentikan pihak kepolisian.

Terkait kebenaran informasi itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi dikonfirmasi wartawan. Ia membantah tegas informasi tersebut. “Siapa yang bilang, hoax itu,” ujar Kombes Nasriadi, Jumat (26/7/2024).

Diketahui, sebelumnya pihak Polda Riau sudah meningkatkan status penyelidikan kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021, yakni di Sekretariat DPRD Riau tersebut ketahap penyidikan.

Kombes Nasriadi mengungkapkan, bahwa  pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang diselenggarakan pada Jumat lalu (12/7/2024), ujar Nasriadi, pihaknya telah resmi menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Selanjutnya, ungkap Nasriadi, Ditkrimsus Polda Riau mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaanya kepada 30 orang itu akan dilakukan berita acara (BAP). Saya sudah ingatkan pada seluruh pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab ditahun 2020-2021,” sebutnya.

Karena sambungnya, yang terkait hal itu sudah dimintai keterangannya harus dan wajib memberikan keterangannya ini yang sebenar-benarnya. Harus dan wajib dalam memberikan keterangan yang seterangnya itu. Perkara ini, merugikan negara sangat luar biasa,” tegasnya.

Selanjutnya, bagi pihak tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, atau dengan menutup-nutupi atau menghalang-halangi penyidikan polisi, Nasriadi ini mengancam akan menjerat dengan pasal 55 KUHP.

“Berarti dia ikut serta dalam hal merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Mereka yang tidak memberikan keterangan benar, ingkar dalam memenuhi panggilan dan tak memberi keterangannya  sejujurnya serta tidak memberi data yang kita minta, maka dianggap mereka bagian dari pelaku korupsi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan saksi nantinya, tidak menutup kemungkinan itu akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lainnya, yang termasuk itu anggota dan pimpinan DPRD Riau. Pada kasus ini, polisi telah temukan ada pemalsuanya tanda tangan, dokumen, waktu dan tempat perjalanan fiktif.

“Banyak modus-modus yang terjadi. Kita lagi berusaha untuk merecovery aset dan melakukan pendataan dan penyelamatan aset negara. Ingat pada penyidikan kasus ini, akan melakukan hal upaya paksa yang terukur. Semua akan mungkin (diperiksa, red). Siapa pun yang terlibat, mengetahui, mengalami atau dipaksa menandatangan,” katanya.

Dikatakan dia, itu akan minta keterangan pada siapapun. Mau itu dia anggota DPR, pelaksana, THL, honorer, dan masyarakat. Semua ini akan dimintai keterangan yang berhubungan dengan konstruksi perkara ini.

Soal siapa yang menjadi tersangka dalam kasus SPPD fiktif ini, Nasriadi, menyebut,  pihaknya hingga kini masih terus lakukan penyidikan lebih mendalam. “Nanti setalah berkoordinasi dengan kejaksaan dan telah ditentukan kerugian negara oleh BPKP dan kita akan tentukan siapa tersangka,” sebut Nasriadi.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.