Nasaruddin Tegaskan KNPI Riau Bentuk Tim Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Lahan Sawit

0 146

DERAKPOST.COM – Kini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau bentuk Tim Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Lahan Sawit Riau (SP3-SR). Dalam hal itu, diketahui menunjuk Jamadi sebagai kepala  pada lembaga tersebut.

“KNPI Riau menunjuk Jamadi ini, sebagai Kepala SP3-SR. Nantinya tim ini nanti akan ditugaskan secara intern dalam menyikapi perkebunan sawit,” jelas Nasaruddin dalam konfrensi pers, Selasa (18/2/2025) dengan didampingi Sekretaris KNPI Riau Asnaldi Abas.

Lebih lanjut diterangkan oleh Wakil Bupati Pelalawan ini, pada masalah Kelapa Sawit di Indonesia tampak sangat kompleks dan perlu melibatkan berbagai aspek. “Masalah dihadapi, seperti perkebunan yang dimiliki perusahaan atau milik perseorangan yang jumlah ratusan bahkan ribuan hekter yang berada di kawasan hutan Industri maupun hutan masyarakat adat.

Diungkapkan Politisi Golkar ini, bahwasa
data dari beberapa sumber NGO, diketahui halnya kehutanan yang luas perkebunan sawit ilegal di Riau, ada mencapai 1,8 juta hektare. Namun, dari versi luas perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektar.

“Dari data itulah menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab, dari 3 juta hektar lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau. Sehingga apabila Riau selesai, yang lain juga  selesai”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Lahan Sawit Riau (SP3-SR) Jamadi turut menyampaikan Tim ini dibentuk sebagai kepedulian dan partisipasi organisasi kepemudaan.

“Dengan adanya kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran. Untuk hal menertibkan kawasan hutan berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2025 itu semakin memudahkan kita untuk membantu pemerintah dalam halnya menertibkan lahan sawit dikawasan hutan di Riau,” ujarnya.

Lebih dalam lagi, Jamadi membeberkan Perpres ini sebagai turunan dari pasal 101A dan Pasal 101 B UU Cipta Kerja tentang tata cara penerbitan terhadap kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

“UU Cipta Kerja ini diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan berusaha dalam kawasan hutan namun bagi pihak yang melanggar dapat dikenakan Sanksi Administrasi, Penguasaan hutan kembali oleh negara,” bebernya.

Untuk diketahui, sebut Jamadi, SH  luas lahan sawit di Riau sekitar 4 juta hektar sekitar 1.5 juta hektar lahan sawit berada dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, tim dibentuk ini akan berperan ikut membantu menyukseskan program pemerintahan ini agar kawasan hutan itu kembali berfungsi sesuai peruntukannya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.