DERAKPOST.COM – Belakangan diketahui ada oknum mencatut nama organisasi dan menyurati Badan Kepegawaian Nasional terkait aspirasi penempatan tugas sesuai domisili melalui sistem e-Kerja. Tindakan demikian dikeluhkan pihak DPD Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Ketua DPD Pegawai PPPK Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan, S Pd, didampingi Sekretaris Umum Ahmad Faizah, S Pd kepada wartawan, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya oknum yang mencatut nama organisasi dan menyurati BKN
Ia menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut bukan berasal dari kepengurusan resmi organisasi. “Kami kaget karena ada pihak yang membawa nama organisasi Pegawai PPPK Rohil menyurati BKN dan Kemen PAN-RB. Kami tegaskan, itu bukan sikap resmi DPD PPPK Rohil,” ujarnya yang seperti dikutip dari laman Goriau.
Alfaizan menyampaikan, pihaknya juga menegaskan tidak ada struktur jabatan Ketua PPPK Guru sebagaimana disebutkan oleh oknum bernama Zulfahmi Siregar yang pada Selasa (13/1/2026) menyurati BKN dan Kemen PAN-RB.
“Kami sampaikan pernyataan resmi karena beredar klaim adanya Ketua Guru PPPK. Dalam kepengurusan DPD Pegawai PPPK Rohil tidak ada jabatan tersebut,” jelasnya.
Ia merujuk pada Surat Keputusan DPP Persatuan PPPK RI Nomor 055/DPP P-PPPK RI/A-01/2024 tentang susunan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Rokan Hilir periode 2024–2029. Dalam SK tersebut, tidak terdapat nomenklatur jabatan Ketua Guru.
“Struktur kami bersifat inklusif lintas rumpun jabatan. Ada Wakil Ketua I membidangi guru atau pendidikan, Wakil Ketua II bidang kesehatan, dan Wakil Ketua III bidang teknis serta jabatan lainnya. Jadi pihak yang mengatasnamakan organisasi itu tidak memiliki dasar hukum dan bukan pengurus,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah dibentuk kepengurusan sektoral khusus guru di lingkungan PPPK Kabupaten Rokan Hilir. Ia juga menilai isu penempatan PPPK sesuai domisili bukan isu baru dan bukan gerakan personal.
“Aspirasi ini sudah dan sedang dikawal secara kelembagaan oleh DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir melalui koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan dan OPD terkait. Saat ini masih dalam tahap pemetaan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pendidikan, analisis formasi, dan beban kerja,” paparnya.
Alfaizan menambahkan, pihaknya tetap berpedoman pada regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk Surat Edaran Nomor 400.3.7/DISDIKBUD-PTK/2025/3531 tanggal 27 November 2025 tentang larangan mutasi tenaga pendidik dan kependidikan serta penilaian kinerja ASN PPPK.
“Ketentuan ini masih berlaku dan menjadi pedoman resmi ASN PPPK di lingkungan Pemkab Rohil. Mari bersabar dan mengikuti aturan yang ada,” ajaknya.
Ia mengingatkan, kebijakan penempatan tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mekanisme dan dasar hukum yang jelas. “Kami mendukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil karena tidak mungkin ada penempatan sepihak tanpa prosedur,” sambungnya.
Pernyataan resmi ini, kata Alfaizan dan Ahmad Faizah, perlu disampaikan kepada anggota agar organisasi tetap menjaga marwah, mengawal aspirasi secara konstitusional, kolektif, dan berbasis regulasi.
Sebelumnya, beredar surat yang dikirim oknum mengaku Ketua Guru PPPK ke BKN dan Kemen PAN-RB yang mempersoalkan penempatan guru PPPK, termasuk alasan pasangan suami istri terpisah tempat tugas serta belum dibayarkan tunjangan profesi guru. (Mulyono)