Muhajirin Sebut Ijazah Bupati Rohil Bistamam, Saksi Misterius, dan Kepala Disdik Pekanbaru Jamal

0 92

DERAKPOST.COM – Permasalahan dugaan ijazah palsu Bistamam Bupati Rokan Hilir (Rohil) yang belakangan kian santer, serta makin panas dibicarakan. Kali ini hari Rabu (7/5/2025) lalu Muhajirin Siringoringo yang berdiri di ruangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, di Jakarta.

Di tangannya, ada tergenggam dua lembar dokumen yang ia sebut itu sebagai “surat keterangan pengganti ijazah bodong”. Ujar dia, dokumen itu milik Bistamam, Bupati Rokan Hilir yang belakangan dituding menggunakan ijazah palsu.

“Dua SKPI ini saya duga tidak sah. Tidak ada data siswa, tidak ada alasan kehilangan, dan penerbitannya janggal,” kata Muhajirin kepada wartawan. Disebut dia, dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP atas nama Bistamam.

Dua surat ini diterbitkan oleh SDN 31 Pekanbaru dan SMPN 1 Pekanbaru, sekolah yang diklaim sebagai almamater Bistamam. Namun, penelusuran Muhajirin menemukan tak ada catatan kesiswaan atas nama tersebut di kedua sekolah.

Dikutip dari laman Riausatu. Muhajirin mencium adanya keterlibatan Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dalam penerbitan surat keterangan itu.

Menurut informasi yang ia himpun, Jamal merupakan adik Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas PU Rohil pada masa kepemimpinan Annas Maamun—tokoh yang disebut sebagai patron politik Bistamam ketika masih menjadi kontraktor.

“Jaringan lama mantan Bupati Rohil tampaknya masih hidup, dan ini bisa jadi bagian dari rekayasa yang lebih besar,” ujar Muhajirin.

Kejanggalan Demi Kejanggalan

Masalah keabsahan ijazah Bistamam tak berhenti di situ. Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, Muhajirin melaporkan Bistamam ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu SMEA PGRI Pekanbaru dalam pencalonan kepala daerah tahun lalu.

Ada empat kejanggalan dalam dokumen itu:

1. Nama pada ijazah adalah “Bistamam Hanafi”, berbeda dengan nama di KTP: “Bistamam”.

2. Tanda tangan kepala sekolah dinilai tidak identik.

3. Tinta di lembar ijazah tampak baru, meski tanggal terbitnya 18 November 1968.

4. Format ejaan yang digunakan mencampur antara Ejaan Soewandi dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), yang belum berlaku saat itu.

“Dari segi forensik dokumen, ini ibarat naskah yang baru dicetak, bukan dari 57 tahun lalu,” ujar seorang pemerhati hukum pendidikan di Pekanbaru yang enggan namanya disebut.

Pihak kuasa hukum Bistamam membantah seluruh tudingan.

“Perbedaan nama sudah diklarifikasi melalui penetapan pengadilan. SKPI diterbitkan berdasarkan laporan kehilangan dan surat pertanggungjawaban,” ujar Cutra Andika Siregar, SH, MH.

Ia mengacu pada Putusan PN Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014 sebagai dasar legalitas.

Cutra juga mengutip amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pilkada Rohil 2024 yang menyebut keberatan atas keabsahan ijazah Bistamam “tidak beralasan hukum”.

Saksi dalam Bayangan

Muhajirin meragukan proses penerbitan SKPI yang seharusnya melibatkan saksi hidup sebagai penjamin.

Ia menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru membuka identitas saksi yang disebut dalam dokumen.

“Kalau memang saksi itu ada dan menyatakan Bistamam pernah sekolah di sana, mengapa harus disembunyikan? Ini bukan informasi yang dikecualikan,” katanya.

Ia bahkan menyatakan akan memberikan hadiah uang tunai kepada siapa pun yang bisa membongkar siapa saksi tersebut.

Bantahan Kadis Pendidikan

Kepada Riau Satu, Kamis siang, 29 Mei 2025, Kepala Dinas Pendikan Abdul Jamal membantah semua tudingan Muhajirin Siringoringo.

“Kami memberikan pelayanan secara propesional, secara pribadi saya tidak mengenal pak Bistamam. Kami memberikan pelayanan sesuai Permendikbud,” sebut Jamal.

Dia meminta jangan berpolemik dan meminta Muhajirin untuk membuktikannya melalui PTUN.

“Nanti kalau hasilnya Surat Keterangan dari sekolah tidak benar, maka saya perintahkan sekolah mencabut atau membatalkan SKPI-nya,” tegasnya.

“Karena yang mengeluarkan sekolah, saya hanya mengetahui dan itu sudah sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014. Pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pertanggung jawaban mutlak dari pemohon dan saksi,” ujar Jamal.

Di Balik Selembar Ijazah

Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang sistem administrasi pendidikan dan integritas pejabat publik.

Selembar ijazah yang cacat bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik manipulasi dokumen dalam proses politik.

Muhajirin mengaku tak gentar menghadapi tekanan. Ia mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat, tokoh adat, dan sejumlah aktivis.

“Saya tidak sedang menyerang pribadi siapa pun. Ini soal moral dan legalitas. Jangan sampai masyarakat Rohil dipimpin oleh seseorang yang kualifikasinya dipalsukan,” katanya.

Kasus ini akan dilaporkan dan berproses di PTUN Pekanbaru. Namun, di balik persidangan nanti, bayang-bayang jaringan kekuasaan lama tampaknya masih memainkan peran. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.