Muflihun Kian Parah Dikiriminalisasi Dalam Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau, Kini Ajukan LPSK

0 85

DERAKPOST.COM – Makin hari, permasalah kasus dugaan SPPD fiktif Setwan, di DPRD Riau kian menjadi-jadi. Bahkan, belakangan ini mantan Sekwan Riau Muflihun semakin dipojokan dengan informasi tak berimbang dalam penanganan kasus ini.

Oleh karena itu, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini yang diambil menyusul penyebutanya inisial “M” dalam halnya pemberitaan tentang dugaan SPPD fiktif di lingkungan Setwan Riau.

“Klien kami, disaat sekarang dikriminalsasi dalam pemberitaan, yang belakangan kian parah. Oleh karena itu Muflihun yang telah mempercayakan kami, jadi sebagai kuasa hukum. Maka, mengajukanya permohonan perlindungan kepada LPSK,” terang Ahmad Yusuf, kepada sejumlahan wartawan.

Langkah ini diambil menyusul penyebutan inisial “M” dalam pemberitaan yakni terkait dugaanya SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.
Sebutnya, hal permohonan diajukan karena dari pihak Muflihun, yang juga kian merasa ada upaya kriminalisasi didalam dugaanya kasus ini, yang menyebut inisial “M”.

“Klien kami, tentu sangat dirugikan karena penyebutan inisial ‘M’ yang telah langsung dikaitkan dengan nama beliau. Padahalkan telah jelas tidak ada dasar hukum maupun alat bukti. Maka hal demikian tentu sangat disesalkan dengan menyebut inisial “M” itu di pemberitaan,” ujar Ahmad Yusuf.

Dia menegaskan bahwasa Muflihun, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, tidak ada memilik kewenangan teknis maupun pada administratif dalam kegiatan perjalanan dinas yang kini sedang diselidik. Karena hal ini ada pihak bertanggungjawab didalam permasalahanya tersebut.

Dia mengatakan, kalau Muflihun belum ada pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari penyidik. Maka katanya, dari kuasa hukum menilai bahwasa opini publik yang terbentuk akibat penyebutanya inisial “M” tanpa konfirmasi. Tentunya, juga telah menimbulkan tekanan yang tak adil.

Dikesempatan itu, Ahmad Yusuf menyebut bahwa jikalau kliennya ini tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti sah, mereka siap menempuh berbagai langkah hukum. Termasuk praperadilan, gugatan ke PTUN, pelaporanya ke PROPAM dan Kompolnas, serta langkah perdata dan pidana. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.