Modus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara, Perusahaan Bikin Kontrak Fiktif Lewat Jasa Konsultasi Keuangan
DERAKPOST.COM – KPK menunjukkan uang yang menjadi barang bukti korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ahad (11/1/2026).
Saat sekarang diketahui KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap para pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP) Jakut. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi yang diduga menerima suap.
Dalam modusnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, kasus bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 sekitar September-Desember 2025. Selanjutnya, tim dari kantor pajak memeriksa dan menelusuri apakah kekurangan dalam pembayaran terkait.
Namun demikian, lanjut Asep, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan atas temuan itu. Dari sanggahan tersebut, peran tersangka lainnya, yakni Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara bermain.
“KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar. All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS (Agus Syaifudin) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak (termasuk untuk Dwi Budi),” ujar Asep dikutip dari laman Kompas.
Asep melanjutkan, PT Wanatiara Persada keberatan dengan hal diminta Agus. PT Wanatiara Persada hanya sanggup Rp 4 miliar. Hal itu pun disepakati, sehingga tim pemeriksa dari kantor pelayanan pajak (KPP) Jakarta Utara menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar.
“Nilai (potensi kurang bayar) turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga pendapatan negara berkurang signifikan,” ungkap Asep.
PT Wanatiara Persada Lakukan Kontrak Fiktif untuk Turunkan Angka Wajib Pajak
Demi memenuhi permintaan tersebut, PT Wanatiara Persada melakukan modus dengan mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin yang turut berstatus tersangka dalam kasus ini.
“PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD (Abdul Kadim Sahbudin) kepada AGS dan Saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya  Jakarta Utara (yang juga menjadi tersangka) di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep.
Pendistribusian Uang Haram
Asep menambahkan, dua tersangka, Agus dan Askob lalu mendistribusikan uang haram tersebut ke pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026. Saat uang didistribusikan, KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang dan menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 6,38 miliar.
“Dengan perincian, uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar S$ 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.
Sebagai informasi, 8 orang terjaring OTT adalah sebagai berikut:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin
Tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar
Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin
Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto
Direktur SDM dan PR, PT Wanatiara Persada Pius Suherman
Pihak Swasta lain bernama Asep.
Diketahui, dari 8 yang ditangkap, hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 30 Januari 2026.
Kelima tersangka dijerat pasal berbeda. Terhadap Abdul Kadim Sahbudin dan Edy selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Dwi Budi, Agus, dan Askob selaku pihak Penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP. (Dairul)