DERAKPOST.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau mengembalikan mobil dinas listrik yang dihibahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal pengembalian mobil dinas ini lantaran dianggap tidak sesuai kebutuhan instansi itu yang kebutuhan kendaraan bisa dibawa keluar kota.
Terkait ini, Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menyebut, sudah mengingatkan sejak awal terkait urgensi kendaraan listrik. Ia bahkan mengingatkan apakah sudah ada bengkel resmi kendaraan listrik di Riau.
“Inilah akibat perencanaan anggaran nan latah tanpa memikirkan untuk kondisi apa dan wilayah, seperti apa digunakan kendaraan yang kita anggarkan,” kata Mardianto, Selasa (6/6/2023).
Ia juga menyinggung dimana tempat pengisian daya listrik mobil listrik tersebut. Jika kendaraan menggunakan bahan bakar minyak (BBM), masih banyak tempat mengisi.
“Saya kalau dari Kuansing kehabisan bahan bakar, bisa masuk ke SPBU. Kalau menggunakan mobil listrik, ke mana mau diisi,” kata dia.
Politisi PAN itu kembali menegaskan, telah menolak pembelian mobil saat diusulkan beberapa waktu lalu. Penolakan itu karena dia menilai ada hal lain yang lebih penting.
“Sejak awal saya menolak. Saya secara pribadi menolak, tapi sampai paripurna disahkan. Padahal ada yang lain lebih penting,” kata Mardianto Manan.
Meskipun begitu, Mardianto mengaku tak dapat berbuat banyak. Di mana usulan itu akhirnya disahkan saat paripurna DPRD Riau sampai akhirnya delapan unit mobil dibeli dan dibagikan
“Saya bilang jangan pakai mobil listrik itu karena euforia, orang pakai mobil listrik kita mau pakai. Tapi fakta di lapangan ini kita miskin infrastruktur,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan mobil listrik Toyota bZ4X ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Korps Adhyaksa meminta mobil tersebut diganti dengan mobil yang lebih besar karena lebih mendukung operasional ke daerah-daerah di Riau.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Pemprov Riau memberikan 8 unit mobil listrik baru untuk pejabat di Riau. Salah satu pejabat yang menerima mobil dinas tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Mobil listrik Toyota bZ4X itu dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Riau 2023. Satu unit mobil dibanderol Rp1,3 miliar, dengan total anggaran Rp10,4 miliar.
Pengembalian mobil listrik tersebut juga diakui Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Herman kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
“Iya, mobil listrik dikembalikan oleh Kejati. Pak Kejati minta ganti mobil yang bisa mendukung operasional ke luar kota, dan sudah kita ganti dengan mobil jenis Toyota Fortuner GTR 2023,” kata Herman. **Rul