Mobil Dinas tak Dikandang, Tapi ASN Riau Dilarang Gunakan untuk Mudik Lebaran

0 55

DERAKPOST.COM – Diketahui ditahun 2026 Masehi/1447 Hijiriah, Pemprov Riau ini tak kandangkan mobil dinas sebagaimana hal biasanya tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, ASN tak dibenarkan pakai mobil dinas untuk mudik lebaran.

Larangan tersebut terbang didalam Surat Edaran (SE) Larangan yang tertuang Surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor: B/794/000.25/BPKAD/2026 yakni Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas saat mudik Lebaran 2026

Plt Gubri SF Hariyanto menegaskan, kalau kendaraan dinas merupa fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk didalam menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi termasuk perjalanan mudik.

Hariyanto mengatakan meski ada larangan namun kendaraan dinas atau mobil dinas tidak dikumpulkan atau dikandangkan. Hal ini guna menekankan kesadaran bagi ASN dalam kedisiplinan dalam mematuhi aturan tersebut.

“Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik Lebaran. Kita saling percaya saja, simpan di rumah jangan dipakai,” kata Hariyanto. Pemprov Riau katanya, tidak akan menarik ataupun mengandangkan kendaraan dinas milik ASN selama masa libur Lebaran.

Sebab menurut Hariyanto, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama saat momentum mudik Lebaran.

Karena itu, Plt Gubri meminta seluruh ASN untuk menjaga integritas dan memberikan contoh baik ke masyarakat dengan halnya itu mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.