MK Resmi Melarang Korps Bhayangkara Duduki Jabatan Sipil Sebelum Undurkan Diri, Ini Yang Masih Terdata

0 138

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Mahkamah Konstitusi (MK), dengan resmi melarang dari anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum undurkan diri atau pensiun. Artinya penempatan bagi anggota Polri pada jabatan non- kepolisian tidak lagi dapat dilakukan, hanya berdasar izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk hal perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil ini mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan. Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Dikutip dari laman Kompas. Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
* Komjen Pol, Setyo Budiyanto yang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

* Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

* Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

* Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.

* Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

* Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.

* Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

* Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

* Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

* Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

* Komisaris Besar Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.

* Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

* Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

* Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

* Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam segala situasi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.