Minimum Dukungan Calon DPD RI 2.000 E-KTP, Berkas Paling Lambat Akhir Desember

0 138

 

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengumumkan hal persiapan penyerahan dukungan pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Yakni minimal adalah 2.000 E-KTP.

Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Riau terima penyerahan dukungan minimal untuk Bakal Calon DPD.

Lanjut dia, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Riau, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.

“Syarat Dukungan Minimal Pemilih Jumlah DPT 3.906.872, Jumlah Dukungan 2.000,” kata Nugroho, Rabu (7/12/2022). Lanjut dia, metode dan proses penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Katanya, tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Riau melalui nomor hape 0852-7187-8678/ 0812-7660-600 atau hadir langsung di ruangan Helpdesk KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Nomor 200 – Pekanbaru.

Ia menambahkan, waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam SistemĀ Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih dan sebaran pada tanggal 29 Desember 2022. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.