Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Sudah Teken SK Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari

0 52

DERAKPOST.COM – Izin dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah dicabut pada 26 Januari 2026. Hal ini sebagai bagian dari langkah pemerintah menindak perusahaan yang dianggap berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatra.

Informasi akan hal penandatanganan SK pencabutan izin PT TPL itu ditandatangani oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hal itu turut diberitahukan Raja Juli Antoni melalui akun Facebooknya yang terverifikasi @Raja Juli Antoni.

“Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di London (19/1/2026) dan pengumuman resmi Mensesneg, hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita. Alhamdulillah,”tulis Raja Juli Antoni dalam tayangan video yang diunggahnya pada Senin (26/1/2026).

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni telah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total PT TPL. Perintah itu diberikan imbas banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra.

“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Raja Juli, yang dikutip dari laman Tribunnews.

Selanjutnya, pencabutan izin PT TPL bersama 27 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/1/2026).

PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencabutan izin TPL bersama 27 perusahaan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.

Dia menjelaskan Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” ujar Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak ekosistem dan memperparah dampak bencana Sumatra.
Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar badan usaha di sektor pertambangan dan perkebunan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.

Rincian Keputusan Pencabutan Izin PT TPL: 

Pada Senin (26/1/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku sudah menadatangani SK pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL), dan 21 perusahaan perusakan lingkungan di Sumatera.

Jumlah perusahaan terdampak: 28 perusahaan dicabut izinnya, termasuk 22 PBPH (Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di antaranya PT TPL.

Alasan pencabutan: Pelanggaran ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto: Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT TPL karena diduga perparah kerusakan ekologis di Sumut.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.