Mensesneg Prasetyo Hadi: Istana Sudah  Perbolehkan Perusahaan Dicabut Izinnya Tetap Beroperasi

0 127

DERAKPOST.COM – Istana tak permasalah sejumlahan perusahaan di Sumatera yang izinnya dicabut pemerintah, namun masih beroperasi

Hal itu disampaikannya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, ketika dikonfirmasi wartawan. Mensesneg dalam hal ini menjelaskan bahwa selama aktivitas tersebut tidak mengganggu perekonomian dan lapangan kerja masyarakat tetap bisa dilakukan.

“Disampaikan ini, menanggapi kebijakan pencabutan izin usaha terhadap puluhan perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya. Dia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus agar proses penegakan hukum tidak berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga di sekitar perusahaan.

Menurutnya, kebijakan pencabutan izin harus dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan pekerjaan masyarakat setempat.

“Bahwa masih ada beberapa, atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan seperti dikutip dari Kompas.

“Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar dia.

Prasetyo menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan diberlakukan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus.

Tim tersebut bertugas melakukan evaluasi serta menyiapkan langkah-langkah agar roda ekonomi di perusahaan terkait tidak berhenti secara mendadak.

Tim yang dipimpin Danantara itu juga diminta mengkaji kemungkinan pengalihan aktivitas usaha, terutama bagi sektor-sektor yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Prasetyo mencontohkan perusahaan yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebagai salah satu sektor yang perlu ditata ulang.

“Contoh yang bergerak di bidang HPH (hak pengushaan hutan), itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan perlindungan terhadap para pekerja.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin pencabutan izin justru menimbulkan persoalan sosial baru akibat hilangnya mata pencaharian warga.

“Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” kata dia.

Prasetyo memastikan, keputusan pencabutan izin tidak berhenti pada aspek administratif semata. Proses lanjutan secara teknis akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan itu diambil setelah Prabowo menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

Prasetyo merinci, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.