DERAKPOST.COM – Belakangan beredar itu ada pihak Rumah Sakit yang menolak pada pasien tanpa atau yang tidak memiliki KTP. Hal itu, menjadi perhatian serius dari pihak pemerintah supaya tidak terulang kembali.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan seluruh Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien datang tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
Penegasan ini disampaikan menanggapi kasus seorang warga Suku Baduy Dalam, Repan, yang menjadi korban begal di Jalan Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih. Yakni sempat ditolak salah satu rumah sakit di kawasan itu karena tidak memiliki identitas diri.
“Seharusnya kalau ada pihak pasien masuk Rumah Sakit dan dalam kondisi yang kritis itu tidak boleh ditolak,” kata Menteri Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
“Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, seharusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah agar diterima,” ujarnya dikutip dari laman Detik.
Ia menegaskan, seluruh rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan wajib menerima pasien tanpa KTP, terutama dalam kondisi darurat.
“Nanti, rumah sakit daerah ini mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Namun, kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita kalau ada emergency pasti diterima,” tutupnya. (Dairul)