Mengejar Dalang Impor Limbah Beracun ke Batam, Bea Cukai Periksa Tiga Perusahaan

0 152

DERAKPOST.COM – Saat ini, hal skandal limbah beracun atau yang dikenal istilah B3 tersebut, menjadi persolan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dimana, ratusan kontainer bertumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Sebagianya sudah berkarat, sebagian lagi masih tersegel rapat. Di balik deretan peti besi itu, tersimpan masalah besar yang kini menyeret tiga perusahaan. Yaitu PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Ketiganya akan diperiksa Bea dan Cukai Batam, yakni dalam kasus dugaan impor ilegal limbahnya elektronik berbahaya (B3) ini, asal Amerika Serikat. Diketahui, ketiga perusahaan dimaksudkan tersebut diduga bagian jaringan pengimpor limbah beracun tersebut ke Batam.

Dua perusahaan selain Esun disebut-sebut hanya perusahaan yang terafialiasi dengan PT Esun. Selain alamat kantor yang jelas, aktivitasnya juga tidak terlihat. “Kita akan periksa segera ketiga perusahaan tersebut pada hari Rabu,” ungkap Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah yang dikutip dari Batamnews.

Pemeriksaan itu, kata Zaky, untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab—termasuk pihak yang berperan membuka jalan bagi limbah-limbah dari luar negeri itu masuk ke Batam.

Masalah ini bermula dari temuan puluhan kontainer berisi barang elektronik bekas pada September 2025. Namun jumlahnya kini membengkak menjadi 822 kontainer. Dari 74 unit pada awal penyelidikan, kiriman demi kiriman terus datang hingga memenuhi lapangan penumpukan pelabuhan.

“Belum ada satu pun yang dire-ekspor, dan jumlahnya terus bertambah,” kata Zaky.
Ia menegaskan, Bea Cukai tetap memegang prinsip menolak masuknya limbah berbahaya ke Batam. “Kami firm. Jangan sampai Batam jadi tempat sampah industri limbah B3,” ujarnya.

Dua kali surat peringatan sudah dilayangkan kepada para importir—pertama pada 10 Oktober, kedua pada 3 November—namun tak ada respons nyata. Sesuai undang-undang, seluruh kontainer yang terbukti mengandung limbah harus dikirim balik ke negara asal. Biayanya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Celah di Jalur Hijau

Mengapa ratusan kontainer itu bisa masuk tanpa terdeteksi sejak awal? Zaky menyebut, ada celah pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Barang-barang tersebut lolos karena tidak terdaftar sebagai kategori terlarang ketika dokumen diajukan pertama kali.

“Ketika barang itu masuk ke industri, relatif dia kena jalur hijau. Kecuali sampling. Kalau semua perusahaan di-merah-kan, buat apa FTZ?” katanya, menyinggung status Free Trade Zone (FTZ) Batam yang memang memberi fasilitas arus barang cepat.

Bea Cukai, kata Zaky, hanya bekerja di perbatasan. Penentuan apakah barang itu limbah atau bukan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai otoritas teknis.

Jejak PT Esun: Dari Sungai Harapan ke Pelabuhan AS

PT Esun berlokasi di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang. KLHK menduga perusahaan ini mengimpor material “daur ulang” tanpa izin lingkungan.

Data Volza.com menunjukkan PT Esun telah melakukan lebih dari 14.000 transaksi internasional sejak 2018. Mayoritas barang berasal dari AS dan Singapura dengan label used parts atau recycle materials — istilah yang kerap digunakan untuk memuluskan perdagangan e-waste.

“Perusahaan punya izin BP Batam, tapi tidak untuk impor limbah B3,” tegas Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi (29/10/2025).

Batam Sudah Lama Masuk Radar NGO Dunia

Bahkan sebelum temuan ratusan kontainer ini, Batam sudah dicatat lembaga internasional sebagai jalur masuk limbah elektronik dunia.

• Basel Action Network (BAN) menyebut Batam termasuk rute pembuangan e-waste negara maju dengan modus pelabelan “bahan daur ulang”.
• Nexus3 Foundation menempatkan Batam sebagai titik masuk limbah plastik dan elektronik yang tercampur logam berat dan bahan kimia beracun.

Dua laporan ini kini menjadi rujukan kuat bahwa Batam dimanfaatkan sebagai pintu belakang limbah global.

“Pengawasan di lapangan kini kami perketat agar tidak ada satu pun barang yang lolos,” kata Zaky.

Pelabuhan Padat, Iklim Investasi Terancam

Masalah ini kini merembet ke aspek logistik. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku terminal peti kemas Batu Ampar mulai “crowded”. Ia mendesak agar status 822 kontainer itu segera diperjelas. Kita berharap supaya cepat dihitam-putihkan, jangan terlalu lama menumpuk di pelabuhan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, kewenangan penuh ada di tangan Bea Cukai. Namun jika nanti hasil pemeriksaan KLHK menyimpulkan bahwa isi kontainer mengandung limbah, izin perusahaan terkait tidak akan dilanjutkan.

“Kalau temuan itu mengatakan bahwa harus dire-ekspor dan mengandung limbah, tentu izinnya tak bisa kita teruskan,” katanya.

Batam di Persimpangan

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas. Di satu sisi, FTZ membuka peluang ekspor-impor cepat dan efisien. Di sisi lain, celah sistemnya kini dimanfaatkan untuk mengalirkan limbah dunia.

Di antara kontainer yang menumpuk itu, tersimpan dilema: Batam ingin tumbuh sebagai kota industri hijau, tapi kini terancam menjadi halaman belakang pembuangan limbah global. (Idris)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.