Mendagri Tito Karnavian Umumkan untuk 11 Jabatan ASN Tingkat Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota Dikecualikan WFH

0 62

DERAKPOST.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan adanya 11 jabatan ASN di provinsi dan 12 di kabupaten/kota yang dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari dalam sepekan.

Hal itu, sebagai halnya tertuang dalam SE Mendagri Nomor. 800.1.5/3349/SJ, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. “Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” kata Tito dikutip dari laman CNNIndonesia.

Mengutip dari paparannya itu, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang telah disepakat dikecualikan dari kebijakan WFH. Sementara itu, untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu diantaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.

Provinsi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan
Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Jabatan Administrator (Eselon III);
Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah;
Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat; (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.