DERAKPOST.COM – Diduga curi rokok sekaligus dengan gasak stelingnya, Oknum PNS berinisial HR (43) dan temannya inisial IR (27 ), yang profesi kerja bangunan, keduanya warga Jalan Parit Umar, Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, diringkus Tim opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di rumahnya, Kamis 1 Juni 2023 Pukul 00.15 WIB.
Keduanya diringkus atas dasar laporan korban atau pelopor M. Fahry (32), keduanya pun mengakui perbuatannya mencuri rokok dan steling di Ponsel milik M. Fahry y di Jalan Hangtuah, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam lalu membawanya kabur pada Senin 29 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI, Ahad (4/6/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.
Juliandi menerangkan kronologi saat kejadiannya korban sedang berada di dalam rumah, kemudian korban pergi ke toko ponsel di depan rumahnya dan melihat steling tempat rokok sudah hilang, kemudian korban bertanya kepada istrinya Siska, dan setelah diketahui hilang karena baru ada di dalam ponsel tersebut, kemudian pelapor mencarinya dan bertanya kepada anak sekolah SMA yang tidak jauh dari rumah korban.
Diketahui dari saksi Candra Agung dan beberapa temannya melihat diduga Pelaku HR membawa steling berdua temannya menggunakan sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sekira Rp2.600.000,- serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.
Selanjutnya, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sedang di di Sungai Kubu Dalam, kemudian ps Kanit melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH. Dan Atas perintah Kapolsek Tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang bernama HR dan IR dari rumahnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, keduanya mengakui dengan berterus terang bahwa pelaku terlibat dengan dugaan perkara pencurian rokok dalam steling milik saudara pelapor, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian sektor kubu guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk barang bukti, Pecahan Kaca steling. 1 unit sepeda motor merek Suzuki shogun RR Warna Biru hitam, dengan No. Pol : BM 6448 PQ. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif mengandung Methampetamin, setelah itu terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 K.U.H.Pidana. **Jho