Mencuat Lagi Kasus Masyarakat Senama Nenek di Tapung Hulu, Anggota DPRD Riau Raja Jayadinata Siap Kawal
DERAKPOST.COM – Setelah cukup lama itu tak terdengar kabar atau polemik yang ada di masyarakat Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sekarang mencuat lagi, yang disebab masyarakat tak bisa memanen hasil kebun kelapa sawit meski lahan itu berstatus hak milik.
Hal itu sesuai dengan keluhan dari ratusan warga Desa Senama Nenek disampaikanya ke anggota DPRD Riau Raja Jayadinata hari Rabu (10/9/2025) waktu lalu. “Ya, pada hari Rabu kemarin itu, saya telah hadir mewakili Komisi II DPRD Riau, yaitu di Desa Senama Nenek membahas persoalan penyelesaian pengelolaan lahan masyarakat seluas 2800 hektar,” katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Politisi Golkar juga merupakan anak dari Ramos Sianturi pun mengatakan, warga Desa Senama Nenek yang mengadu nasibnya itu lantaran tidak dapat memanen hasil kebun kelapa sawit. Disebutkan, pada
pertemuan, selain dirinya ini mewakil DPRD Riau, ada juga Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, ninik mamak Senama Nenek dan seluruh anggota Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan).
“Dalam pertemuan tersebut terang politisi Dapil Kampar tersebut didapat beberapa kesimpulan seperti, Kementerian Koperasi mengakui legalitas Koposan syah secara hukum dan itu diakui keberadaannya, dan Diskop UMKM Provinsi Riau juga bersikap sama,” ungkapnya. Keluarnya para petani merupa pemilik lahan sertifikat hak milik dari Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) telah sesuai perundangan tentang koperasi.
Artinya, bagi pemilik sertifikat maka dialah berwenang penuh terhadap lahannya dan berhak bergabung dengan Koposan untuk mengelola lahan, sehingga katanya dalam hal ini Koposan sah sebagai pelaksanaan pengelolaan lahan oleh anggotanya di area 2800 hektar di Desa Senama Nenek. Maka menyikapi ini, sambungnya, DPRD Provinsi Riau melalui Komisi II ini akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tentu juga akan mengundang seluruh pihak terkait.
Raja Jayadinata juga menjelaskan, bahwa lahan eks PTPN V seluas 2.800 hektare itu telah diserahkan negara ke masyarakat di Desa Senama Nenek. Bahkan, tanggal 26 Desember 2019, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil, sudah menyerahkan 1.385 sertifikat tanah kepada warga dalam sebuah acara di desa itu. Dan kebun itu ditetapkan pola kerjasama antara PTPN dengan pola kemitraan, yakni berupa pengelolaan lahan bersama.
“Diketahui, tanggal 26 Desember 2019, lalu. Ada pihak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil, menyerahkan 1.385 sertifikat tanah kepada warga dalam sebuah acara di desa itu. Dan kebun sudah ditetapkan ini pola kerjasama antara PTPN dengan pola kemitraan, yakni pengelolaan lahan bersama melalui koperasi KNES. Hal hasil diterima oleh masyarakat tidak sesuai dengan kesepakatan,” katanya.
Raja Jayadinata mengatakan, bahkan kata masyarakat dalam beberapa bulan terakhir, hak mereka tidak dibayarkan oleh koperasi KNES tersebut. Dan sehingga kondisi inilah membuat warga memilih keluar dari KNES dan membentuk koperasi baru itu bernama Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan). Maka, dalam hal ini sebut Raja Jayadinata, pihaknya memastikan didalam persoalan akan dibawa ke DPRD Riau dan dibahas di Komisi II agar menjadi prioritas penyelesaian konflik tersebut.
Sebagaimana diketahui. Bahwasa konflik antara warga Desa Senama Nenek sama KNES memang sudah berlangsung lama. Warga menuding ada penggelapan hasil panen sawit serta penahananya sertifikat lahan itu oleh pihaknya pengurus koperasi. Dimana bahwa sertifikat yang sebelumnya diserahkan warga sebagai jaminan kerja sama dengan PTPN V hingga kini tak juga kunjung dikembalikan
Dan akibat persoalan ini, masyarakat tidak dapat melakukanya replanting kebun sawit dan bahkan itu tidak menerima hasil panen sebagaimana mestinya. Mereka menuntut sertifikat untuk segera dikembalikan serta meminta pertanggungjawaban KNES atas pengelolaan hasil panen yang dinilai tidak transparan. Bahkan dikabarkan, sejumlah warga berencana menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. (Rilis)