DERAKPOST.COM – Seorang pria berinisial MB (50), yang diketahui ini seorang pelaku diduga lakukan penyembelihanya/penjagal anjing, yang untuk dijual sebagai hidangan rumah makannya sebagai hidangan. Disaat ini, MB ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir (Rohil).
Artinya, pihak Polres Rohil berhasil dalam mengungkap kasus penganiayaan hewan dan menangkap seorang pria berinisial MB (50) tersebut. Penangkapan inipun berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan hari Jumat (12/9/2025, pukul 16.00 WIB. “Ada satu orang yang diduga penjagal anjing itu ditangkap,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Kapolres Rohil ini mengatakan, dimana Tim Resmob Polres Rohil dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Ipda Muh. Faldi Iskandar melakukan penyelidikan di sebuah Rumah Makan BPK (Babi Panggang Karo) berada daerah Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota. Yaitu setelah tim mendapatkan informasi bahwa tempat itu sering penyembelihan anjing.
Ujarnya, saat tiba di lokasi tersebut, tim ini menemukan MB bersama dua ekor anjing yang masih hidup, terikat di dalam karung. Setelah diinterogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya. Itu merupa pengakuan dari MB, ketika diamankan
Petugas katanya, melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut, yang pada saat itu menemukanya organ dalam anjing. Seperti halnya hati dan usus yang sudah direbus. Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangga, yaitu dengan harga Rp35.000 per kilogram. Hal itu menjadi barang bukti perbuatanya.
Dua ekor anjing diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih observasi dan perawatan lebih lanjut. Bersamaan itu
juga ikut serta diamankan sejumlah barang bukti lainya yakni organ dalam anjing telah direbus, pisau potong, tabung gas 3 Kg dan satu unit kompor itu yang digunakan.
Tersangka MB itu menjalani proses hukum lebih lanjut. Yaitu dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif. (Mulyono)