Masih Polemik, Ahli Waris Minta Pemko Pekanbaru Tunjukkan Bukti Kepemilikan Pasar Panam

0 203

DERAKPOST.COM – Persoalan Pasar Panam antara ahli waris dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini masih belum menemukan titik temu. Keduanya masih sama-sama mengklaim kepemilikan atas pasar yang beralamat di Jalan Soebrantas tersebut.

Rio, Ahli waris Almarhum (Alm) Yasman selaku pemilik dan pengelola Pasar Simpang Baru Panam,Ā mengatakan dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk menunjukkan bukti kepemilikan alas hak pasar tersebut.

“Pemko katanya yang punya (Pasar Panam). Makanya saya bilang mana buktinya kalau memang punya pemko, mana suratnya. Kalau saya ada suratnya. Punya kalian mana, bisa kita adu surat kita,” ujar Rio.

Ia mengatakan jika Pemko Pekanbaru memakai Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional nomor 97/HPL/BPN/2003, surat tersebut jelas sudah mati.

Karena pada salah satu poin SK tersebut disebutkan Untuk memperoleh tanda buku gak berupa sertifikat Hak Pengelolaan ini harus didaftarkan pad Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal keputusan ini. Dan pada keputusan selanjutnya disebutkan

“Keputusan ini dengan sendirinya batal apabila penerima hal tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum Pertama hingga Diktum Keempat. Katanya, mau dia pakai surat HPL 2003 itu yang udah mati? Makanya siapa yang pungli, itu SK sudah mati kan.

Untuk itu dia mempertanyakan siapa sebenarnya yang melakukan pungli selama ini. Karena dirinya menilai Pemko Pekanbaru tidak punya bukti kepemilihan atas pasar tersebut.

“Kalau saya merasa tidak pernah melakukan pungli. Karena dari dahulunya dari tahun 1994 ayah saya sudah mengurus pasar tersebut, membangun pasar tersebut hingga telah membeli alas hak pasar tersebut. Tahun 2011 sudah dibeli tanahnya, bangunannya, secara otomatis kan bapak saya yang punya,” tegasnya.

“Jadi kalau kemarin sempat ada video viral yang mengatakan saya pungli di pasar, lah itukan memang ayah saya yang punya. Saya punya dasar alas hak pasar tersebut,” imbuhnya.

Dikatakan Rio, jika dirinya membuat fasilitas disana, itu adalah hak dirinya. Karena ayahnya yang mempunyai pasar tersebut.

“Tentu saya punya hak dari fasilitas yang saya buat. Kalau terlihat membangun, saya punya hak dan legalitas untuk mengelola pasar tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut dirinya juga menyinggung terkait adanya komentar dari Pemko yang menyatakan pihak ahli waris salah menafsirkan putusan PTUN.

“Gimana pula saya salah menafsirkan putusan? Kan dah dibilang sama pengacara kalau yang ikut persidangan pasti tahu ya. Sekarang Pemko itu bilang kami salah mengartikan putusan PTUN kan katanya bukan punya si A atau punya si B. Loh saya kan punya surat kepemilikan, Pemko merasa punya surat enggak? Saya punya kok. Kami kan menggugat itu berdasarkan surat kepemilikan kami. Sekarang pemko punya surat ndak? Kalau tidak ada ya pungli namanya itu. Terlebih kalau katanya pakai SK HPL, surat itu dah batal,” tegasnya.

Dikatakan Rio lagi, dari awal 2004 sebenarnya Pemko sudah tak lagi punya alas hak. Karena SK HPL itu hanya 3 bulan diberikan waktu dari BPN untuk mengurusnya.

“Nah berarti yang pungli 2004 sampai tahun 2023 siapa? Kan itu aja. Kalau saya mau 20 tahun ke depan pun, sampai tanah ini masih dikuasai waris ya itu hak saya, saya punya surat kok,” ucapnya.

Kuasa Hukum Rio, Refranto Lanner Nainggolan SH menambahkan pihaknya akan melakukan laporan terhadap fakta yang terungkap di Persidangan.

Dimana Pemko Pekanbaru dalam hal ini Disperindag menyampaikan dasar kepemilikan pasar itu adalah SK HPL 2003. Dan setelah tiga bulan, SK itu sudah gugur dengan sendirinya.

“Yang dipermasalahkan masalah Perdata? Kita bukan permasalahkan itu, yang jelas klien saya ini menguasai pasar itu berdasarkan alas hak yang ada dimilikinya yang telah diberikan penghargaan oleh Majelis Inkaso dalam perkara tersebut dan itu dapat dibuktikan,” ujar Nainggolan.

Ia mengatakan lagi jika Pemko menyatakan ini masalah Perdata, ia mengatakan pihaknya tidak bicara soal Perdata. Yang dinyatakan di Pengadilan Negeri (PN) itu menyatakan NO, tidak ada kalah atau menangnya.

“Jadi bagaimana seseorang itu menyatakan Perdatanya, tentu harus mampu menunjukkan administrasinya. Seperti Rio sebagai anak dari almarhum Yasman mampu dan bisa membuktikan ada alas hak suratnya, dan kami juga meminta pemko untuk bisa membuktikan, kalau dia mengatakan sedang dalam pengurusan, dasar surat apa yang mereka gunakan?,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru berapa waktu lalu turun keĀ pasarĀ dan menyampaikan kepada pedagang terkait beberapa hal. Ada sekitar 6 poin yang disampaikan.

Yang pertama Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak memutuskan terhadap status kepemilikan lahanĀ PasarĀ Simpang BaruĀ Panam. Artinya Putusan TUN hanya Putusan Administrasi bukan Keperdataan.

Kedua Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru hanya mengabulkan sebagian dari gugatan ahli waris Alm. H.Yasman, yaitu gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tentang Pemberian hak Pengelolaan atas nama Pemerintah kota Pekanbaru tidak di terima, menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas Pungli diĀ PasarĀ Simpang Baru, Majelis Hakim TUN hanya menyatakan tidak menerima.

Ketiga terkait situasi dan kondisi hari ini terutama terhadap pengutipan/pemungutan uang sewa yang dilakukan oleh ahli waris Alm. H.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan majelis hakim dari aspek prosedur dan subtansi. Bahwa hakim berpendapat, penggugat selaku ahli waris dari Alm. Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atau kios kios dan los-los diĀ pasarĀ simpang baru sebatas yang dibangun oleh Alm. Yasman dan dikelola atas biaya dari Aim. Yasman yang dapat dibuktikan oleh hukum. Hal ini hanya penguatan terhadap surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 november 2020, Perihal Penghentian Aktivitas Pungli diĀ PasarĀ Simpang Baru yang dinyatakan cacat atau batal demi hukum. Jadi pengutipan yang dilakukan oleh ahli waris hanya sebatas kios-kios atau los-los yanga dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya oleh ahli waris alm. Yasman.

Keempat terhadap lapak-lapak yang digelar di gang-gang/ jalan/badan jalan dan kaki lima di lingkungan Pasar Simpang BaruĀ PanamĀ tidak boleh dikutip biaya sewa. Jika terjadi pemungutan/pengambilan sewa selain retribusi resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru kami menghimbau kepada pedagang diĀ PasarĀ Simpang BaruĀ PanamĀ untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Kelima terhadap pemasangan plang oleh ahli waris Aim. H. Yasman bukan merupakan isi dari Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, hal ini sesuai dengan angka 4 huruf surat tanggapan pengadilan tata usaha negara pekanbaru Nomor: W1-TUN4/ /HK.06/8/2023 tanggal 23 Agustus 2023, bahwa Pengadilan tidak pernah dan tidak ada memuat didalam putusan ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan perkara Nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.Pbr untuk dilakukan pemasangan plang atau pengumuman.

Keenam bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat ini sedang melakukan upaya-upaya hukum lainnya. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tetap tenang dan menjaga situasi dan kondisiĀ pasarĀ simpang baruĀ PanamĀ agar kondusif.Ā  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.