Masih Ingat Romahurmuziy Eks Ketum PPP yang Tersandung Hukum, Begini Kabarnya Sekarang !!!

0 1,225

 

JAKARTA, Derakpost.com- Masih ingat dengan eks Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Romahurmuziy, yang pada saat itu tersandung hukum dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Saat ini, sudah bebas dari bui pada hari Rabu (29/4/20) malam.

Ia bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun ini menjadi 1 tahun penjara. Disaat ini dikabarkan kembali berpolitik. dikarena majelis hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai permintaan Jaksa KPK, agar hak politik Romy dicabut

Artinya, dengan itu Romy bisa kembali berpolitik yang dikarena majelis hakim tidak mencabut hak politiknya. Dikabar pula, langsung mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada saat berkunjung ke DI Yogyakarta, hari Senin (31/1/22)

Dikala itu, Anies memenuhi undangan PPP untuk bisa menghadiri peringatan Harlah dan Muskerwil DPW PPP untuk
DI Yogyakarta di JEC, Kabupaten Bantul. Romy, terlihat menaiki delman bersama Anies. Ia gagah mengenakan baju putih dengan corak hijau khas PPP.

Dikutip dari kumparan.com. Romy akan kembali berpolitik karena majelis hakim tidak mencabut hak politiknya, ini untuk dipilh dalam jabatan publik. Artinya, hal itu Romy dapat kembali berpolitik tanpa harus menunggu 5 tahun setelah bebas pada tahun 2020.

Terkait kehadiran Anies di DI Yogyakarta itu, ungkap Sekjen PPP Arwani Thomafi, bahwa Anies diundang tersebut disebab ketokohannya. Dia menilai Anies ini bisa menjadi teladan dan panutan, terutama berkat kepemimpinanya di DKI Jakarta. Hal itu hadir didalam peringatan Harlah dan Muskerwil.

“Ya, jadi seperti kemarin di Jakarta. Dan juga didalam kegiatan-kegiatan lain kita ini juga selalu mengundang tokoh-tokoh (soksok-sosok, red) yang dapat menjadi panutan, dan yang bisa menjadi teladan, yang menjadi contoh bagaimana dalam membangun organisasi jadi lebih baik,” kata Arwani Thomafi.

Arwani Thomafi juga tidak menampik, bahwa di akar rumput banyak aspirasi yang inginkan PPP mendukung Anies (Gubernur DKI Jakarta) di Pilpres 2024. Menurutnya, hal ini tentu akan menjadi pertimbanganya petinggi partai. Sebab sosok ketokohan itu mumpuni.

Dilansir metroonlinenet. Perjalanan dari kasus Romy saat ditangkap KPK di hari Jumat (15/3/19), yang bertempat Hotel Bumi, Surabaya. Penangkapan saat itu menggemparkan jagat politik Indonesia, lantaranya OTT itu hanya sebulan jelang Pilpres 2019. Romy ditangkap bersama 5 orang lainnya.

Mereka ialah Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Gresik, Amin Nuryadin selaku asisten Romy, Abdul Wahab selaku calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, dan seorang sopir yang mengantar Muafiq dan Abdul Wahab ke hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur.

Romy bersama kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka bersama Haris dan Muafaq. Romy disebut menerima Rp300 juta dari keduanya yang terkait pengisian jabatan di lingkup Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Romy ikut memengaruhi seleksi jabatan di Kemenag. Adapun disaat itu, jabatan Menteri Agama itu diisi Lukman Hakim Saifuddin ini yang merupakan politikus PPP. Pada hari penetapan tersangka itu pula, Romy ditahan. Sesaat sebelum dia digiring ke mobil tahanan, Romy dengan tegas menyampaikan merasa dijebak.

Diketahui, dalam persidangan akhirnya Romy divonis 2 tahun penjara. Tepat itu pada tanggal 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Romy selama 2 tahun, serta denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim ini menilai Romy terbukti menerima suap. “Mengadili menyatakan terdakwa Romy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Fahzal Hendri yang selaku Ketua Majelis Hakim, membaca putusan.

Majelis hakim menilai, Romy ini terbukti ada menerima Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq. Sementara, sisa yakni Rp46,4 juta, hakim inipun menilai tidak diterima Romy. Uang itu, menurut hakim, dipakai sepupu Romy bernama Abdul Wahab disaat bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.

Sehingga majelis hakim tak membebani Romy dengan uang pengganti sesuai itu seelbagaimana tuntutan jaksa KPK. Dan uang Rp250 juta yang ada diterima dari Haris, hal itu sudah disetorkanya Romy kepada KPK melalui Norman Zen. Yang sementara Rp50 juta sisa merupakanya bukti KPK ketika melakukan OTT.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan permintaan jaksa KPK agar hak politik Romy dicabut 5 tahun seusai menjalani pidana. Hakim menolak akan hukuman pencabutan hak politik Romy itu sesuai berdasar Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Seminggu setelah putusan, maka Romy menyatakan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Gayung bersambut, dengan mengabulkanya banding Romy pada 20 April itu. Dan hukumanya Romy juga dipotong menjadi 1 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” bunyi putusan banding.

Usai masa pidananya dipotong setahun, Romy akhirnya keluar dari Rutan KPK pada Rabu (29/4/20) malam. Sedianya Romy telah bebas pada 16 Maret 2020, ini karena ditahan sejak 16 Maret 2019.
Namun, diketahui bahwa Romy sempat dibantarkan 44 hari di rumah sakit. Hal pembantaran itu, masa penahanannya tidak dihitung. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.