PEKANBARU, Derakpost.com – Diketahu masa jabatan pasangan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, berakhir tahun 2023. Ini sesuai dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Banyak pihak pertanyakan hal demikian.
Pengamat Hukum, Satria Ramadhan SH MH, kepada wartawan, menyebut, tidak ada aturan pasti dan detil akan berakhir masa jabatan Syamsuar-Edy Natar. Hal
yang ada itu cuma aturan menerangkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2018 itu masa jabatannya sampai 2023. Hal itu, ada di Undang-undang No 10 tahun 2016. Namun terkait tanggal dan bulan berapa di tahun 2023 itu berakhir masa jabatan, tidak ada disebutkan itu secara pasti dan detil.
Dilanjutkan Satria, karena itu tidak ada aturan yang jelas tersebut, maka masa jabatan Syamsuar-Edy Natar itukan bisa saja berakhir di bulan berapa pun dalam tahun 2023. “Bisa nanti berakhir di bulan berapa pun, yang penting tetap di tahun 2023 sesuai amanah undang-undang,” tegas Satria lagi, dikutip dari Cakaplah.
Satria ini mempertegas, jadwal berakhir tersebut, makanya pemerintah bisa saja menerbitkan aturan baru. Bisa itu dalam halnya bentuk peraturan dan keputusan presiden. Bahkan bisa saja keputusanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yakni
bisa saja ada turunan peraturanya yang menerangkan tentang jadwal pasti akan kapan berakhirnya masa jabatan kepala daerah ditahun 2023 tersebut.
Ketika itu ditanya, ada info berkembang bahwa masa Syamsuar-Edy itu berakhir pada Februari 2023, Satria menyatakan itu mungkin saja. “Bisa saja itu terjadi. Bisa saja dipersingkat sampai Februari 2023 dengan pertimbangan stabilitas pemerintahan menjelang Pemilu 2024,” tutupnya. **Rul