“Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Itu Merusak Tatanan Demokrasi dan Kontraproduktif”

0 274

 

JAKARTA, Derakpost.com- Pengamat politik dari Universitas Indonesia Reza Hariyadi menilai ada usul perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Bahkan kata dia, kontraproduktif dengan sistem politik di Indonesia.

Pernyataan Reza ini menyusul manuver politik dilakukanya Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sampaikan aspirasi soal perpanjangan masa jabatan itu kepada Presiden Jokowi dari petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Reza juga menyebut langkah Airlangga terkesan mengikuti Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar akan sampaikan aspirasi petani Sawit di Riau agar periode Presiden Jokowi diperpanjang.
“Jika sampai terjadi perpanjangan masa Presiden. Maka, Airlangga akan dicatat sejarah Partai Golkar dan bangsa ini merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun,” ujar Reza kepada wartawan, Kamis (24/2/22) malam.

Meskipun ini aspirasi, katanya, semesti berikan pendidikan politik pada petani. Bahwa demikian bertentangan dengan Konstitusi. Untuk diketahui sebelum ini, Airlangga mengusulkan Pemilu ditunda, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan Pemilu ditunda selama satu atau dua tahun dan akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Hal tersebut kata dia juga bertentangan dengan antusiasme masyarakat dalam menyambut Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024. “Perpanjanganya masa Presiden bisa menjadi kontraproduktif dengan sistem politk di Indonesia. Ini juga bertentangan dengan antusiasme rakyat menyosong Pemilu Serentak 2024,” tutur Reza dilansir suara.com.

Karena itu Reza, seharusnya Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini menolak aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi ungkap dia, Partai Golkar ini sudah matang secara organisasi dan demokrasi internalnya berjalan baik. Alangkah baiknya jangan dirusak. Ikuti itu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden itu dibatasi.

Hal senada dikatakan, Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis. Margarito ini mengatakan, harus mengamendemen konstitusi atau UUD 1945 jikalau ingin melakukan penundaan pemilu. Artinya,
tidak ada landasan hukum untuk tunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena ini telah diatur dalam UUD 1945. Namun, ini bisa dilakukan jika partai itu mengubah UUD 1945.

Untuk diketahui, dua ketua umum partai di Koalisi Pemerintahan Presiden, yakni Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan Pemilu 2024 ditunda.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar atau cak Imin menerima pelaku UMKM, para pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta. Setelah mendengar berbagai masukan, Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda.

“Dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun. Agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi,ā€ kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/2/22).

Sehari setelah Cak Imin mengusulkan Pemilu ditunda, kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan hal serupa. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi soal perpanjangan masa jabatan Presiden kepada Presiden Jokowi dari petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (24/2/22). **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.