PEKANBARU, Derakpost.com- Sesuai diagendakan, Pansus Khusus (Pansus) konflik lahan DPRD Riau ini melakukan pertemuan memanggil sejumlah pihak terkait konflik lahan. Kali ini pertemuan dibahas yaitu konflik hal PT Duta Palma dengan masyarakat Kuansing.
Pihak yang diundang yakni masyarakat, Kades, tokoh adat, dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Serta dinas terkait Provinsi Riau, seperti BPN dan DLHK Riau. Tapi, tidak mengikutkan dari perusahaan PT Duta Palma.
Marwan Yohanis selaku Ketua Pansus konflik lahan, usai pertemuan itu sebut, pihaknya ini telah menemukan benang merah dari apa yang terjadi atas konflik lahan masyarakat bersama perusahaan. Juga apa yang sudah dilakukan Pemkab Kuansing ini agar menyelesaikan kasus konflik lahan tersebut.
Menurutnya ada aturan tidak dijalankan perusahaan dalam mengelola HGU. Hal adalah Pertama, perusahaan tidak boleh menutup akses untuk masyarakat, yang kedua, izin pelepasan kawasan HGU perusahaan melebihi pelepasan luas kawasan, serta adanya lahan pihak ke 3 yakni masyarakat, kelompok tani dan tanah ulayat yang seharusnya tidak boleh digarap pihak lain kecuali jika ada izin. Kenyataannya, tanah ulayat sudah digarap tanpa izin.
Diakui politisi Gerindra itu, daerah memang butuh investor, tapi yang membawa kesejahteraan dan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bukan yang sebaliknya. Investor atau perusahaan, lanjutnya, jangan bergantung pada hukum formil, namun juga harus melihat hukum non formal, dimana ada etika, sosial, dan moral.
“Semua data data sudah terhimpun dari BPN, dan DLHK, laporan masyarakat juga. Berdasarkan data ini, Pansus akan membuat analisa hukum dan analisa sosial. Setelah itu barulah kita akan melahirkan sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada pihak terkait. Kita mendukung program agraria mengembalikan lahan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menghidupi keluarganya,” ucapnya lagi.
Lebih jauh, Marwan Yohanis jelaskan, rekomendasi nanti akan berbeda-beda, tapi kalau ada yang dilanggar dan tentu sanksinya pencabutan izin maka akan rekomendasikan pencabutan izin. Hal peringatan dari Pemkab Kuansing atas penilaian Duta Palma misalnya, nilainya 4 rapor merah. Nah, kalau merah terus maka akan direkomendasikan dicabut izin perusahaan. **Rul