Markarius: Jadi Perseroda, Komisi III DPRD Riau Ingin BUMD Lebih Maksimal

0 234

 

DERAKPOST.COM – Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar tegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan dasar hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Hal itu masih digesa oleh Pansus DPRD Riau. Karena perubahan itu sebagai tuntutan pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2014 Jo Nomor 2/Prp/2015 jo Undang-undang Nomor 9/2015 tentang klasifikasi bentuk hukum BUMD.

“Kewajiban kita untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda. Sebagai penegasan BUMD milik daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan pembentukan badan usaha baru itu, untuk akomodir sejumlah inovasi BUMD sebelumnya tidak dapat dilakukan ketika dalam bentuk BUMD lama. Sementara, unit usaha beberapa BUMD memiliki potensi jika dikembangkan.

Politisi PKS ini mengatakan, salah satu inovasi yang dilakukan PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) yang sedang mengusahakan izin berusaha di sektor kehutanan. Selain itu, perubahan juga dituntut di PT Riau Petroleum yang harus membentuk anak perusahaan untuk dapat beroperasi mengelola Wilayah Kelola Participating Interest (PI) Pertamina. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.