DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara, serta diwajib bayar denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dihari Rabu (10/9/2025).
Risnandar yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotonganya Ganti Uang Persediaan (GU) dan juga Tambahan Uang Persediaan (TU), diserta gratifikasi dengan total kerugian negara Rp3,8 miliar. Dimana, hal itu disampaikanya Delta Tamtama saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana ini kepada terdakwa Risnandar Mahiwa dengan hukuman lima setengah tahun penjara dan denda Rp300 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim. Dikatakan, bahwa Risnandar terbukti melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok, Risnandar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar. Jika tidak dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti pidana kurungan.
Majelis hakim menyebut Risnandar telah mengembalikan sekitar Rp3,6 miliar melalui sitaan dan penyerahan dari istrinya. Namun masih ada selisih lebih dari Rp200 juta yang harus dilunasi.
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti sama persis.
Usai sidang, Risnandar menyatakan menghormati putusan, namun masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding.
“Terkait selisih pengembalian sekitar Rp200 juta itu, kalau hakim berpendapat saya harus membayar, saya siap. Saya anggap itu sebagai bentuk pengabdian kepada negara,” kata Risnandar.
Dalam hal ini, diketahuii hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. (Rezha)