DERAKPOST.COM – Beberapa hari yang lalu itu santer pemberitaannya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak berada dalam Rumah Tahanan KPK. Hal itu menjadi viral, karena disebut ada kebijakan KPK perbolehkan jadi tahanan rumah.
Namun disaat ini pasca viral pemberitaan demikian, maka mantan Menag Yaqut itu kembali resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK). Berdasar data dihimpun CNNIndonesia, diketahui mantan Menag inipun tiba di KPK, Selasa (24/3/2026) siang, setelah usai menjalani pemeriksaan kesehatan sejak malam.
Yaqut tiba sekitar pukul 10.40 WIB. Dia tak banyak bicara usai tiba di KPK. Dia hanya mengatakan sempat sungkem ke ibunya di hari lebaran saat ia mendapat status tahan rumah. “Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” katanya.
Sementara itu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengalihan status tahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan dilakukan sejak kemarin, Senin (23/3).
Meski begitu, Yaqut tidak bisa langsung dieksekusi yang karena harus lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Asep juga mengatakan pengembalian Yaqut ke rutan karena memang sudah ada jadwal permintaan keterangan terkait kasus korupsi kuota haji hari ini. (Dairul)