DERAKPOST.COM – Asri Auzar ditetapkan ini menjadi sebagai tersangka. Asri diduga melakukan penggelapan atas barang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, yakni Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Asri Auzar ini dikenal sebagai politisi yang sebelumnya diketahui sebagai Ketua DPD Demokrat binaan SBY, mantan DPRD Riau yang sempat menjadi pimpinan yaitu wakil ketua di lembaga ini. Namun diketahu juga, itu diduga terlibat dalam penggelapan hak atas tanah sesuai dengan rumusan Pasal 385 KUHP.
Hal itu dibenarkannya Polresta Pekanbaru resmi menetapkan Asri Auzar jadi sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara. “Yah, benar sudah tersangka,” kata Kompol Bery, Juana Putra, kepada wartawan.
Disebut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, yaitu
sebelumnya itu status Asri Auzar berubah dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam. Setelah penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru usai gelar perkara pada 24 Januari 2025.
“Penyidik ini telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, dan dokumen,” kata Bery. Lanjutnya, peralihan status itu dari saksi ke tersangka terhadap Asro Auzar mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Diketahui. Sebelumnya kasus ini bermula dari ada laporan Vincent Limvinci pada 6 September 2023, yakni hal terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang terjadi di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada tanggal 16 Oktober 2021.
Penyidik ini kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 195 / VIII / RES.1.2 / 2024 / Reskrim pada tanggal 5 Agustus 2024, disusul dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (Rezha)