DERAKPOST.COM – Tim Kuasa Hukum dari mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru ini menyebut bahwa ada nama dari DH dibalik atau dibelakang halnya kasus kriminalisasi pada dr Arnaldo Eka Putra. Hal itu, didalam
kasus tunda bayar terhadap pengerjaannya lima paket proyek pekerjaan di RSD Madani milik Pemko Pekanbaru tersebut.
Diketahui dalam hal ini, ada 21 Kuasa Hukum mantan Direktur RSD Madani. Diiantaranya H.Suharmansyah,SH.,MH Atma Kesuma,SH.,MH, Anton Lee,SH.,MH Rahmat Taufiq,SH.,MH.CPM, Alhendri,SH.,MH. Abu Bakar Sidik,SH.,MH. Mardison Hendra,SH.,MH Eriyanto,SH.,MH.CPM. Taufik,SH.,MH.CPLC Ridwan Comeng,SH.,MH. Joki Mardison,SH.,MH. Mardun,SH.,MH. Eka Mediely,SH Helmi Yardi,SH. Tri Rahmatullah.J,SH. Rusdi Bromi,SH.,MH. Zayanti Roza,SH.,MH Aidil Fitsen,SH.,MH. Yosi Mandagi,SH.,MH Muhammad Sutrisno,SH. Ozi Nofandi,SH.
“Kami, sebanyak 21 orang yang Tim Kuasa Hukum mantan Direktur RSD Madani, yakni dr Arnaldo Eka Putra. Disini kami mendapat ada nama DH ini dibalik kasus kriminalisasi terhadap dr Arnaldo Eka Putra. Hal itu pada
kasus tunda bayar dipengerjaan lima paket proyek pekerjaan di RSD Madani yang milik Pemko Pekanbaru,” terang Rusdi Bromi SH MH kepada wartawan.
Diketahui, bahwa pernyataan disampaikan Rusdi Bromi SH MH ini didamping oleh tim kuasa hukum Suharmansyah SH MH, Atma Kusuma SH MH dan Joki Mardison SH MH.
Dalam keteranganya tertulis Kuasa Hukum mantan Direktur RSD Madani menyebutkan kasus kriminalisasi tersebut, karena kelima proyek tersebut kesepakatan pengerjaanya dilakukan oleh dr Arnaldo Eka Putra selaku Direktur RSD Madani hanya dengan DH dan tidak ada kesepakatan dengan pihak lain.
Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum Mantan Direktur RSD Madani, menegaskan, klien mereka itu didalam kasus tunda bayar pengerjaannya lima paket proyek pekerjaan tersebut dikriminalsasi. Disebut oleh Rusdi Bromi, ada namanya DH dibelakang kasus kriminalisasi tersebut? Yang karena kelima proyek di RSD Madani itu dikerjakan secara kesepakatan oleh Arnaldo Eka Putra selaku Direktur RSD Madani hanya dengan DH dan tidak ada kesepakatan dengan pihak lain.
Rusdi Bromi mengetakan, diketahui dalam perjalanan pengerjaanya lima paket proyek ini dikerjakanya CV Batu Gana City. Dimana perusahaan ini yang melaporkanya Arnaldo Eka Putra sebagai pribadi dan tidak dilapor
sebagai Direktur RSD Madani. Disinilah ujar Rusdi Bromi letak keanehanya. Padahal itu penyerahan proyek pekerjaan lima paket ini dilakukan ketika Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur RSD Madani.
Selain itu ketika laporan pidana penipuan mulai disidik sebelum Arnaldo ditahan, tersangka disuruh pihak penyidik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan DH. Dan arahan penyidik sudah dilakukan Arnaldo, namun yang bersangkutan tidak mendapat kata sepakat sehingga laporan pidana tersebut tetap berlanjut hingga sekarang dan dinyatakan sudah P21 oleh Kejari Pekanbaru.
Kronologi kasus kriminalisasi tersebut pada tanggal 22 April 2025 dr.Arnaldo Eka Putra SpPD telah menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Komisi III DPR RI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Arnaldo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, atas laporan CV. Batu Gana City terhadap klien kami dr.Arnaldo Eka Putra,Sp.PD terkait tiga paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024.
Pokok persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut adalah :
1. Persoalan ini bermula dari 5 (lima) paket kegiatan (kontrak) antara RSD Madani Kota Pekanbaru dengan perusahaan-perusahaan menurut klien kami yang terafiliasi dengan Sdr. Dedi Handoko sejak tahun 2022 hingga saat ini, yang terdiri dari:
a) 2 (dua) paket pekerjaan yang telah dibayar lunas menggunakan anggaran BLUD RSD Madani, yaitu:
• Pembangunan canopy tandon air RSD Madani tahun 2022 senilai Rp500.000.000,- (lunas, CV. Sinta Nuriah);
• Pemeliharaan tandon air dan instalasinya tahun 2022 senilai Rp375.000.000,- (lunas, CV. Sinta Nuriah).
b) 3 (tiga) paket pekerjaan yang belum dibayarkan hingga saat ini karena kendala birokrasi dan keterbatasan anggaran BLUD, yaitu:
• Pembangunan Spoelhoek Ruang OK, Ranap, dan VK tahun 2024 senilai Rp300.000.000,- (belum terbayar, CV. Batu Gana City);
• Renovasi profil eksterior dan pemasangan ACP Gedung A dan C senilai Rp1.400.000.000,- (belum terbayar, CV. Batu Gana City);
• Rehabilitasi toilet dan pantry RSD Madani tahun 2024 senilai Rp500.000.000,- (belum terbayar, CV. Batu Gana City).
2. Seluruh kegiatan tersebut adalah kegiatan resmi institusi yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelayanan rumah sakit dan telah diselesaikan secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
3. Oleh karena itu, pembayaran yang belum dilakukan semata-mata karena kendala birokrasi dan belum tersedianya anggaran BLUD, bukan karena adanya niat untuk menipu atau menggelapkan dana. Permasalahan ini murni persoalan administratif keuangan daerah yang berada di luar kendali Klien kami sebagai Direktur RSD Madani.
Khusus untuk 3 (tiga) paket dilaporkan, yakni:
a) Pembangunan Spoelhoek di Ruang OK, Ranap, dan VK;
b) Renovasi Profil Eksterior Gedung A dan C (ACP);
c) Rehabilitasi Toilet dan Pantry. Jadi keseluruhan dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.166.761.000.
5. Sedangkan seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi, yaitu:
a) SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/REHAB-PL/SPK/153/2024 untuk renovasi profil eksterior gedung A dan C senilai Rp1.369.689.000,-;
b) SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/PMBGN-PL/SPK/148/2024 untuk pembangunan Spoelhoek Ruang OK, Ranap, dan VK senilai Rp298.788.000,-;
c) SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/REHAB-PL/SPK/150/2024 untuk rehabilitasi toilet dan pantry senilai Rp498.284.000.
6. Sebagai Direktur RSD Madani, Klien kami bertindak atas nama institusi, bukan pribadi. Untuk menindaklanjuti keterbatasan anggaran, Klien kami telah mengajukan Telaah Staf Nomor: KU.02.01/RSD Madani-TU/…/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Nomor: 445/RSDM-TU/2432/2024 tanggal 3 Juli 2024 kepada Walikota cq. Ketua TAPD Pemko Pekanbaru untuk memohon penambahan anggaran.
7. Bahwa adapun dasar lain Klien kami mengambil kebijakan untuk mengerjakan proyek tersebut dengan pertimbangan “Life Saving” dimana pertimbangan ini juga didasarkan oleh Peraturan Direktur Nomor 49 tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa di Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit daerah Madani Kota Pekanbaru.
8. Namun, proses administrasi ini terhambat karena pergantian Walikota pada pertengahan 2024 dan penangkapan Pj. Walikota dalam kasus korupsi, disertai dengan pemberhentian Klien kami sebagai Direktur berdasarkan SK Walikota Nomor 709 Tahun 2024 tanggal 17 September 2024 dan SK Nomor 893 Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.
9. Dalam kondisi tersebut, CV. Batu Gana City tetap melaporkan Klien kami secara pidana, meskipun persoalan yang secara substansi bersifat administratif dan berada di luar ranah hukum pidana, karena tidak ada keuntungan pribadi yang Klien kami ambil dan seluruh pekerjaan telah selesai.
10. Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Pekanbaru, pada tanggal 29 April 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru mengadakan rapat yang dipimpin oleh Asisten II Pemko Pekanbaru, Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut dengan vendor-vendor yang belum terbayarkan untuk mencarikan solusi mekanisme pembayarannya, namun CV. Batu Gana City tidak hadir dalam rapat tersebut.
11. Bahwa seluruh pekerjaan di Rumah Sakit Madani tersebut:
a) Telah selesai dilaksanakan,
b) Telah menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru,
c) Dilaksanakan berdasarkan SPK resmi,
d) Namun hingga saat ini pembayarannya belum dapat direalisasikan akibat kendala birokrasi dan belum tersedianya anggaran BLUD RSD Madani yang sepenuhnya berada di luar kendali klien kami.
12. Bahwa ironisnya, dalam situasi yang kompleks dan sepenuhnya bersifat administratif, Klien kami justru dipidanakan dan ditahan atas tuduhan penipuan yang tidak berdasar secara hukum, sebab:
a) Klien kami tidak pernah bertindak untuk kepentingan pribadi;
b) Pekerjaan sudah selesai dan dapat dibuktikan secara fisik dan administratif;
c) Masalah ini seharusnya diselesaikan secara administratif dan/atau perdata, bukan dibawa ke ranah pidana.
13. Bahwa terhadap persoalan hukum Klien kami dengan Pelapor saat ini, Pelapor telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara nomor : 115/Pdt.G/2025/Pn Pbr tertanggal 11 April 2025 yang pada pokoknya meminta penyelesaian pembayaran terhadap 3 proyek di RSD Madani Kota Pekanbaru.
Bahwa hal ini membuktikan ada keterkaitan dengan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) Nomor 1 tahun 1956 mengatur tentang penangguhan pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perdata yang belum diputuskan. Perma ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum terkait “Prejudicieel Geschil” (Sengketa yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara pidana).
II. ISU HUKUM YANG pada saat P-21 dan SETELAH tahap dua pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru :
1. Telah terjadi Kriminalisasi kebijakan publik yang berpotensi melemahkan keberanian aparatur negara dalam mengambil kebijakan pelayanan publik;
2. Telah terjadi Penyalahgunaan hukum pidana terhadap persoalan administratif dan politik anggaran daerah;
3. Telah terjadi Kekeliruan dalam penerapan Pasal 378 KUHPidana, yang mensyaratkan adanya niat jahat dan penguasaan secara melawan hukum, yang sama sekali tidak terpenuhi unsurnya dalam perkara ini.
III.PERMOHONAN
Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan pengawasan Mahkamag Agung RI untuk dapat mengawal perkara ini dan jika perlu lakukan penyadapan seluruh komunikasi Pengacara, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim-hakim yang menangani perkara ini.
Rilis Kasus disampaikan Kepada Yth:
1. Ketua Mahkamah Agung RI di-Jakarta.
2. Jaksa Agung RI di-Jakarta.
3. Jaksa Agung Muda Pengawasan di-Jakarta.
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di-Jakarta.
5. Ketua Komisi Yudisial RI di-Jakarta.
6. Kapolda Riau.
7. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
8. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
9. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.
10.Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
11.Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
12.Kapolresta Pekanbaru. (Rilis)