DERAKPOST.COM – Mantan dari Bupati Meranti dua periode, yakni 2010 – 2015 dan 2016 – 2021, Irwan Nasir ini diduga
agak lupa saat ditanya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) semasa kepemimpinanya tersebut.
Hal itu saat dikonfirmasikan ke Mantan Bupati Irwan melalui pesan WhatsApp, pada Senin (20/3/2023), bahwasa pada tanggal 21 Maret 2013 ada SK Menteri Kehutanan yang melepas HTI menjadi HTR atas dikarena permintaan Pemkab Meranti.
Atas pertanyaan itu, Irwan menjawab pesan WhatsApp wartawan, menyebut hal itu langsung dari pihaknya Menhut, pada waktu konflik masyarakat Bagan Melibur dengan PT RAPP. “Itu langsung dari Menhut pada waktu konflik antara masyarakat Bagan Melibur dengan PT RAPP,” jawab Irwan.
Kembali saat ditanyakan wartawan dari suaralira.com. Hal terbit atau keluarnya SK Menhut tersebut yang lantaran ada permintaanya usulan lokasi HTR secara tertulis dari Pemkab Kepulauan Meranti saat itu ? Atas pertanyaan, maka Irwan menjawab, kalau itu kurang jelas dirinya dengan hal tersebut.
Menurut investigasi awak media, saat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti, Irwan ini mengajukan secara tertulis areal lokasi HTR kepada Menteri Kehutanan RI pada tanggal 6 Desember 2010 berdasar peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau di wilayah Kepulauan Meranti. **Rul