Manajer Ini Bakar Uang Senilai Rp384,4 Miliar saat Menjelang Digerebek Komisi Anti Korupsi

0 60

DERAKPOST.COM – Uang tunai senilai RM1 juta atau Rp384,4 miliar ini dibakar seorang manajer proyek di Malaysia. Hal itu diketika rumahnya digerebek oleh pihak Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) tersebut, berada di Petaling Jaya.

Menurut sumber penegak hukum, petugas MACC menemukan uang kertas pecahan RM100 senilai RM1 juta yang telah dibakar pada Kamis lalu. Sumber juga mengatakan tersangka diyakini telah nekat mengambil beberapa bundel uang tunai dan disaat itu membakarnya setelah melihat kedatangan para petugas MACC.

“Setelah tim penggerebekan membuka pintu rumah, mereka mendapati rumah dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi,” kata sumber tersebut, seperti dikutip dari New Straits Times. Dimana, setelah memeriksa kamar mandi, petugas MACC menemukan uang kertas RM100 senilai RM1 juta telah dibakar.

Sumber itu menambahkan bahwa tim penggerebekan juga menemukan uang tunai senilai RM7,5 juta disembunyikan di beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah Rolex, Omega, dan Cartier, serta perhiasan termasuk cincin dan koin emas.

“Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari investigasi MACC terhadap dugaan keterlibatan manajer proyek dalam penyuapan terkait tender pengadaan proyek pembangunan pusat data. Semua barang sitaan telah disita oleh MACC penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Komisioner (Operasional) MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, saat dihubungi, mengonfirmasi tindakan tersangka membakar uang tunai tersebut.

Ahmad Khusairi menekankan bahwa setiap upaya penghilangan barang bukti merupa tindak pidana serius yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda. Namun, dia mengatakan fokus utama penyelidikan adalah pada tindak pidana korupsi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.