Manahara: Pencegahan Kerusakan Jalan Provinsi Diwacana Ada Portal, Kini Pansus DPRD Riau Sedang Membahas
DERAKPOST.COM – Belakangan ini, tersiar kabar kerusakan sejumlah ruas jalan pada se Provinsi Riau semakin dikeluhkan. Tapi, untuk saat sekarang, pemeliharaan jalan di Provinsi Riau pun membutuhkan anggaran sangat besar, yaitu mencapai Rp22 triliun.
Jika hanya mengandalkan dana dari APBD, perbaikan seluruh jalan diperkirakan dapat selesai dalam waktu 20 tahun. Hal itu, jika melihat keterbatasanya anggaran tersebut, diperlukan partisipasi aktif dari pihak dunia usaha di Provinsi Riau yang bersama-sama menjaga dan memperbaiki kondisi jalan.
Terkait ini dikonfrmasi pada Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Riau Manahara Napitupulu, dengan tegas mengatakan, pihaknya mendukung upaya tersebut. Maka sambungnya, disaat ini Pansus sedang menyusun draft aturan pembatasan penggunaan jalan provinsi.
“Sebenarnya. Hal ini sudah kami tuangkan dalam Ranperda itu, bahwa Gubernur Riau diberikan kewenangan didalam membatasi penggunaan jalan milik provinsi ini dengan menggunakan portal,” ujarnya. Diterangkan oleh Politisi Demokrat ini, pemasangannya portal itu, tentunya sangat diperlukan.
Portal tersebut, sebutnya, nanti dilengkapi dengan pos jaga yang diisi pihak personel dari unsur Kepolisian Dinas Perhubungan. Namun sambungnya, yang paling penting adalah adanya itikad baik dari perusahaan untuk turut menjaga infrastruktur jalan. Ini harus dipahami oleh para pengusaha.
“Perusahaan atau pengusaha, tentu ingin meraih keuntungan sebesar mungkin. Di sisi lain, kita juga ingin jalan-jalan tersebut tetap dapat digunakanya oleh masyarakat dan dunia usaha dengan kondisi yang baik dan layak. Ranperda tersebut untuk saat ini pada tahap public hearing,” terangnya.
Manahara anggota Komisi IV DPRD Riau ini mengatakan, setelah tahapan itu dilakukan penyempurnaan redaksional dan sebelum itu akhirnya disampaikan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga nanti ini, bisa diterapkan dalam menegakkan aturan tersebut. (Dairul)