PEKANBARU, Derakpost.com- Ditahun 2022 ini, terdata sebanyak 24 usulanya daripada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau. Namun, dari itu sebanyak 14 diantaranya merupa Ranperda baru.
Demikian diungkap Ketua Bapemperda DPRD Riauiau Ma’mun Solikhin kepada wartawan. Ia menjelaskan, diantara 24 tersebut, ada sebanyak 14 diantaranya merupakan Ranperda yang baru, dan 10 sisanya merupakan luncuran dari tahun 2021 dan dimasukkan di tahun 2022.
“Terkait problem tidak selesai ini banyak hal. Antara lain, pengusul tidak memiliki tanggungjawab terhadap usulanya. Baik itu usulan inisiatif DPRD maupun pihak dari Pemprov. Memang banyak itu, dari pengusulannya tiap komisi tak selesai,” ungkap anggota DPRD Riau ini.
Ma’mun mengatakan, khusus usulanya dari komisi itu karena problem adanya perubahan aturan harus disesuaikanya dengan peraturan terbaru. Misalnya itu penyesuaianya tentang undang-undang Cipta Kerja. Sehingga dibutuhkan suatu penyesuaian sebelum diusulkan kepada Bapemperda ini.
“Meski demikian, Ranpera yang selesai dalam tahun 2021 tersebut, hampir 50 persen selesai, dan sisanya diluncurkan ditahun 2022. Sebab kita hitung dengan yang progres. Nah, yang tak progres ini terkendalanya dengan proses di Pansus dan fasilitasi di Kemendagri,” sebutnya Politisi PDI-P ini.
Dikatakan dia, fasilitasi di Kemendagri inikan dalam PP diatur paling lama 14 hari, tapi kenyataannya itu ada yang 3 bulan, ada yang setengah tahun belum selesai. Sebab fasilitasi ini penting dan diselaraskan dengan Undang Undang Cipta Kerja. Karena ini mengikat Perda terkait.
Selanjutnya, alasan kedua adalah, yang setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA), bahwa Presiden pun tidak bisa untuk membatalkanya Perda yang sudah disahkan. Maka, yang otomatis sebelum disahkan, difasilitasi sedetail mungkin.
“Nah problemnya adalah, 34 provinsi itu diketahui banyak Perda yang numpuk di Kemendagri. Sehingganya yang alasan pemaklumannya mereka. Nah, kita lihat sajalah, ada Ranperda yang sudah naik (kepimpinan DPRD Riau) berbulan-bulan belum turun-turun,” ucapnya.
Kemudian sambungnya, hal ini menjadi kendala untuk meajukan Ranperda baru, karena di PP maupun Permen maupun Tatib, bahwa yang on progres itu harus maksimal 5 Ranperda, dan disesuaikan dengan komisi. Jika, ada hal tambahan harus menunggu salah satu Ranperda tersebut selesai.
“Kendala kita, adalah kemarin banyak yang numpuk. Sudah kita naikkan ke pimpinan, namun tidak bisa di proses. Ditambah lagi, ada Pansus terbentuk tidak melalui Propemperda. Pansus Covid misalnya, terus Pansus Konflik Lahan, tak melalui Propemperda, tapi karena sudah jadi Pansus, otomatis mengurangi jatah 5 Ranperda yang on proges bisa mengurangi jatah lain itu,” paparnya.
Maka dari itu, hal tersebut yang menjadi kendala Bapemperda. Dimana pihaknya bertanggungjawab akan menyelesaikan Propemperda yang jumlahnya sebanyak 25 pada tahun 2021. Tetapi problemnya terkunci diaturan-aturan tersebut. Maka dari itu, Pansus untuk melaksanakanya dengan sebaik-baiknya. **Rul