JAKARTA, Derakpost.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) laporkan kasus kelangkaan minyak goreng, pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengaku menyerahkan data yang disebut terkait dugaan ‘liga besar’ mafia minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
“Saya datang hari ini ke Kejaksaan Agung untuk menambah data terkait dugaan mafia CPO yang saya istilahkan ini liga besar. Karena liga kecilnya di Kejaksaan Tinggi terkait dengan minyak goreng, ada lagi tarkam yang terjadi di pasar-pasar,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung Kejagung, Kamis (24/3/2022).
Boyamin mengatakan orang-orang yang diduga menjadi mafia CPO ini merugikan negara. Dia menuding perbuatan mafia CPO membuat negara kehilangan keuntungan yang signifikan.
“Tapi ternyata kejadiannya potong kompas CPO itu yang harusnya dijadikan industri langsung potong kompas langsung diekspor dan hanya bayar 5 persen. Jadi harusnya negara dapat 15 persen, tapi hanya mendapat 5 persen, 10 persennya hilang,” tuturnya.
Katanya, bertemu tim dari Direktorat Laporan Dumas dan disepakati bahkan tak perlu terbitkan surat perintah penyelidikan penyidikan baru karena ternyata di sprindik sudah diterbitkan. Itu tertulis selain minyak goreng juga CPO. Nah, karena ini menyangkut PPN CPO, maka akan dimasukkan sekalian ke situ. Nah itu kabar gembira. Akhirnya dapat liga besar.
Boyamin menyebut mafia CPO juga merugikan program pemerintah. Dia mengklaim temuan juga akan diselidiki oleh Kejagung. “Akibat CPO ini hilang, dijual keluar semua ini, bukan minyak goreng saja, program pemerintah yang go green yang solar, biodiesel, B30 ke atas itu juga tidak ada di pom bensin. Jadi, selain rugikan masyarakat, ternyata CPO ini juga rugikan program pemerintah. Itu nanti dikaji,” ujarnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan kasus kelangkaan minyak goreng ke Kejagung. MAKI menduga rangkaianya perbuatan dari oknum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Kami melaporkan ke Gedung Bundar, atas dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO terkait minyak goreng. Saya menduga ada oknum eksportir menyalahi aturan atau beberapa aturan yang disimpangi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.**Rul