Maju di Pilkada, Nugei: ASN Itu Idealnya Sudah Berhenti pada Saat Penetapan Pasangan Calon

0 228

DERAKPOST.COM – Diketahui, saat ini ada beberapa orang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah pada Pilkada serentak di Riau. Tapi ini, berstatus ASN, meskipun mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dan itu masih aktif sebagai ASN tetap jalankan tugasnya.

Anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto dimintai tanggapan wartawan, menyebut,
pemberhentianya Bacalon kepala daerah merupakan wewenang pihak kementerian atau lembaga terkait. “Kewenanganya KPU adalah saat ASN itu mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon ini disaat penetapan Pasangan Calon kepala daerah oleh KPU, idealnya ASN itu sudah berhenti,” kata Nugi panggilan akrab Nugroho Notosusanto.

Namun jelasnya pengalaman selama ini baik di Pemilu dan Pilkada, proses pemberhentian ASN itu tidak bisa diprediksi berapa lama keluar keputusannya dan di PKPU pedoman proses pencalonan di Pemilu dan Pilkada konstruksinya adalah pada saat penetapan Paslon jika belum terbit SK pemberhentian dari kementerian, instansi dan lembaga terkait maka Bapaslon wajib menyertakan surat keterangan bahwa pemberhentian ASN masih dalam proses dari dari lembaga instansi terkait.

‘’Yang kedua tanda terima dari lembaga instansi terkait bahwa pengajuan pemberhentian diterima ada tanda terima sebagai bukti administratif bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu diterima oleh instansi terkait,” jelasnya.

Bagaimana jika ASN itu sudah ditetapkan sebagai Bapaslon namun belum diberhentikan dari ASN dan jabatannya? Menjawab hal ini Nugi mengatakan setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada maka pengawasannya akan lebih ketat. Misalnya tidak boleh mengarahkan ASN untuk hal itu memilihnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.