Mahkamah Agung Vonis PT Wilmar Bersalah dan Harus Bayar Rp11,8 Triliun

0 394

DERAKPOST.COM – Wilmar International dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, setelah dengan hal juga membatalkan vonis bebas dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Yakni, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini juga menjerat dua perusahaan sawit Indonesia, Permata Hijau dan Musim Mas, yang sebelumnya turut dibebaskan.

Dalam keterbukaan informasi pada Kamis (25/9/2025), perusahaan yang berbasis di Singapura dan didirikan taipan Kuok Khoon Hong itu, menyatakan MA telah mengubah vonis bebas dan menjadi putusan bersalah terkait dugaan praktek korupsi izin ekspor minyak goreng saat krisis 2021–2022.

Ketiga perusahaan didakwa memperoleh keuntungan secara ilegal, dengan halnya menghindari kebijakannya pengendalian ekspor minyak goreng dan minyak sawit yang diterapkan pemerintah, untuk dapat menekan krisis dalam negeri menghadapi lonjakan harga sawit dunia melonjak.

MA ini, menghukum korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun. Dan hukuman ini dijatuhkan MA dalam tahap kasasi dengan menganulirnya vonis lepas yang dijatuhkan terhadap Wilmar dan dua korporasi lainnya.

“Menghukum terdakwa PT Wilmar, untuk membayar uang pengganti total sejumlah Rp11.880.351.801.176,11,” tulis dari amar putusan yang dikutip di Mahkamahagung. Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori, yakni keuntungan tidak sah senilai Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara senilai Rp 1.658.195.109.817,11, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 8.528.936.810.738.

Majelis hakim agung juga memerintahkan agar uang senilai Rp 11,8 triliun dititipkan pihak korporasi ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025, disita dan disetorkan kepada kas negara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi, menegaskan membatalkan putusan di pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara ini.

“Batal (putusan) JF (Judec facti, pengadilan tingkat pertama), (MA) adili sendiri,” tertulis di amar putusan. Majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain diharuskan membayar uang merupa pengganti, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda. “Pidana denda, para terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” lanjut amar, yang dikutip dari laman Bisnis.

Jika denda ini tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa. Namun, jika aset korporasi tak mencukupi, majelis hakim memerintahkan agar negara menyita aset dari miliknya Tenang Parilian Sembiring, yang merupakan pengendali pihak korporasi CPO. Semisal aset milik pihak perseorangan tidak mencukupi, ia dihukum selama enam bulan penjara. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.