DERAKPOST.COM – Hal menarik pernah diutarakan Mahfud MD hal kepemilikan
PT Freeport tidak bisa diambil oleh alih
Indonesia. Bahkan, menyinggung soal peran pemerintahan di masa lalu yang dianggapnya telah menyandera rakyat
Indonesia soal PT Freeport.
Dengan secara gamblang, Mahfud juga menjelaskan apa yang menjadi alasan
PT Freeport tidak bisa ambil Indonesia, meski lokasinya itu berada di tanah air? Apa itu? Simak ulasanya berikut dikutip dari Hops.id.
Kesempatan itu, diakuinya kalau dalam sebuah acara, jika tidak ada yang ingin perusahaan eksplorasi tambang jatuh ke tangan asing. Aset bernilai fantastis yang kini dikuasai asing tersebut sudah menjadi pembahasan lama dan bukan hal baru.
“Bahwa aset kita banyak dikuasai asing, sejak dulu telah begitu tidak baru. Siapa orang Indonesia yang tidak mau jikalau Freeport itu jatuh ke tangan kita? Tentu semua mau,” ujar Mahfud yang dikutip Hops.id dari kanal YouTube sabiya huri abrina yang tayang pada 14 Desember 2018 lalu.
Hal tersebut merujuk pada legalitas PT Freeport tentang perizinannya menuai banyak kemudahan. Salah satunya itu tentang perpanjangan kontrak yang kini tidak bisa dirubah atau pun diambil alih. Katanya, ijin tersandera oleh kejahatan jabatan masa lalu.
Ia menjelaskan tentang alasan tersebut. Yaitu ketika PT Freeport ada diberi hak secara hukum mengelola aset tersebut secara leluasa. “Tapi ketika hal sampai pada masanya, ternyata Freeport sudah diberi dokumen hukum. Yakni diberi hak secara resmi untuk mengelola ini dan diperpanjang 10 tahun sebelum berakhir dan tidak boleh ditolak selama Freeport mau,” jelasnya.
Hal ini katanya, menjadi risiko besar untuk pemerintahan selanjutnya yang tidak bisa memaksa untuk mengambil alih atau akan berakhirnya di peradilan internasional. Katanya, hal ini tak bisa disalahkan pemerintah berikutnya. Ini karena kalau pemerintah berikutnya maksa maka akan lanjut ke peradilan Internasional, atau mungkin diadakan invasi sepihak. **Rul