Made Ali: APRIL Grup Kembali Membangkang dalam Pengelolaan Bisnis Hutan

0 217

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, April Grup kembali membangkang terhadap Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan bisnis hutan. Kali ini terkait proyek karbon Restorasi Ekosistem Riau
(RER) yang dilakukan sepihak dan serta mengabaikan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2022. Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Untuk mengimplementasikan Perpres 98 Tahun 2021, Menteri LHK, Siti Nurbaya menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 Tentang Indonesia’s Forestry and Land Use (Folu) Net Sink 2030
untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) merupakan salah satu penanggung jawab teknis Folu Net Sink 2030 RI.

Pembangkangan April Grup disampaikan langsung oleh Agus Julianto, Dirjen Pengelolaan Hutan
Lestari. Dalam siaran pers KLHK pada 11 April 2022 disebutkan laporan validasi Proyek Karbon RER (April Grup) secara sepihak mengklaim bahwa dokumen proyek karbon telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK. Padahal hasil evaluasi evaluasi KLHK, substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Pada 14 Maret 2022, KLHK telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan. RER juga diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang Kehutanan.

“Ternyata hutan alam Riau dijual oleh April Grup, lalu dananya digunakan untuk merusak hutan, merampas hutan tanah masyarakat adat dan membunuh makhluk hidup. Proses ini berbahaya bila KLHK membiarkan pembangkangan dilakukan April Grup. Ini bukan pertama kali APRIL Grup membangkang pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia,” ujar Made Ali ini melalui rilis yang diterima media.

Catatan Jikalahari, Pada akhir 2017 PT RAPP tidak mematuhi kebijakan PP 57 tahun 2016 dan menggugat pemerintah Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun Ketua Majelis Hakim menolak gugatan PT RAPP karena tidak memenuhi syarat formal.

Lalu, pada 2016, Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut dihadang dan diusir oleh tujuh orang karyawan dari PT RAPP di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Nazir sedang sidak terkait laporan warga bahwa PT RAPP merusak gambut dalam dengan cara mengeruk tanahnya untuk dijadikan kanal.

Selain membangkang, APRIL Grup juga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Pada 2019, PT RAPP dan PT Sumatera Riang Lestari (APRIL Grup) juga terlibat karhutla dan disegel oleh GAKKUM KLHK. Maka dari analisis Jikalahari terhadap data areal terbakar di Riau dari webGIS KLHK di overlay dengan peta konsesi PT RAPP dan anak usahanya (APRIL Group), sepanjang 2015 – 2019 menunjukkan areal seluas 74.416 ha hutan dan lahan terbakar di areal konsesi HTI tersebut.

Jikalahari merekomendasikan kepada KLHK segera mengevaluasi izin HTI dan RER milik APRIL Grup untuk hal berikan efek jera dan harusnya mematuh aturan Pemerintah Indonesia. “KLHK itu perlu mencabut izin bisnis RER April Grup dan diserahkan pada masyarakat adat dan tempatan untuk bisa mengurusi karbon mereka sendiri. Masyarakat adat dan tempatan punya kearifan tersendiri melindungi dan melestarikan hutan dan tanahnya,” katanya.

Sehubungan dengan ada Siaran Pers KLHK tertanggal 11 April 2022 tentang KLHK yang meminta validasi Proyek Karbon Hutan harus sesuai Regulasi RI, Nyoman Iswarayoga selaku Head of Corporate communications Karbon Restorasi Ekosistem Riau (RER) dengan ini mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah mengenai Nilai Ekonomi Karbon yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.