Lurah di Pekanbaru Inisial R Diduga Berbuat Cabul Langsung Ditahan, Kini Pemko Tetapkan Pengganti

0 334

 

DERAKPOST.COM – Oknum Lurah di Kota Pekanbaru inisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran diduga berbuat cabul terhadap seorang anggota Panwaslu. Ia langsung ditahan.

Dengan menggunakan baju orange, lurah tersebut langsung ditahan oleh pihak kepolisian Polsek Limapuluh.
“Tersangka langsung kita tahan setelah ditetapkan tersangka kemarin,” kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo.

Ia mengatakan, R awalnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/9/2023) kemarin. Ia diperiksa pertama kali sebagai saksi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anggota Panwaslu berinisial M.

Namun setelah selesai diperiksa, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka.Turut diamankan beberapa barang-barang bukti.

“Pertama terlapor kita periksa sebagai saksi, lalu dari serangkaian penyelidikan, pelaku dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, saat ini ia kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Pihaknya juga mengantongi barang bukti berupa Visum Et Revertum milik korban inisial M serta 1 buah bra dan 1 helai baju lengan panjang

Terpisah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membebastugaskan oknum lurah di Kecamatan Limapuluh yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panwaslu. Bahkan Pelaksana Harian (Plh) juga sudah ditunjuk.

“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan dia. Sudah ditunjuk juga Plh nya,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy kepada wartawan. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.