LSM Benang Merah Keadilan Sebut Pajak PBB Pekanbaru Ternyata sudah Naik 300 Persen

0 73

DERAKPOST.COM – Kebijakan naik Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mencapai 250 % (persen), ditolak masyarakat dan berujung rusuh. Di kota Pekanbaru sendiri, ternyata tarif PBB sudah naik 300% mengalahkan Kabupaten Pati.

“Tarif Pajak PBB-P2 di Pekanbaru sejak tahun 2024 lalu sudah naik hingga 300%,” ungkap Direktur LSM Benang Merah, Idris, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dijelaskannya, imbas viralnya kasus Pati, pihak LSM Benang Merah Keadilan
mendapat pengaduan dari masyarakat Pekanbaru dimana uangnya tidak cukup untuk membayar Pembayaran PBB rumah keluarganya yang naik hingga 300%. Warga itu, pada Mei 2025 lalu, berniat membayar Pajak PBB rumah peninggalan kakeknya untuk periode 1 tahun yaitu tahun 2023 – 2024.

Dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang jatuh tempo pada September 2024 yang diperoleh, warga tersebut kaget bukan main. PPB rumah Kakeknya melonjak naik menjadi Rp2.938.728, dari sebesar Rp979.576 tahun 2023. Artinya, kenaikannya sebesar 300 %.

Warga tersebut mengaku, pihak Bapenda Kota Pekanbaru sering kali mengelak ketika ditanya kenapa naik drastis. Akibatnya, hingga kini Ia masih terhutang karena belum mampu membayar besarnya biaya tersebut.

“Berangkat dari keluhan warga tersebut, kami menganalisa dan mempelajari, bahwa benar telah terjadi kenaikan tarif di Pekanbaru sebesar 300%, berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak 4 Januari 2024,” kata Idris.

Perda tersebut, mencabut Perda sebelumnya Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PP-P2). Hasil kajian LSM Benang Merah mendapati terjadi kenaikan tarif, dimana besaran Tarif pengali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB, dari sebelumnya 0,1 menjadi 0,3.

“Pada Perda 8 tahun 2011 Pasal 4 angka (4) mengatur Tarif PBB-P2  sebesar 0,1% untuk NJOP dibawah Rp1 Milar dan 0,2% untuk NJOP diatas Rp1 Miliar. Nah, pada Perda 1 tahun 2024, Pasal 8 huruf (1), Tarif PBB-P2 sebesar 0,3% dan huruf (2) menyebutkan Tarif untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,2%,” papar Idris.

Menurut Idris, besaran tarif dari 0,1% ke 0,3 persen itu merupakan ‘ledakan dahsyat’ tanpa memperhitungkan lagi besaran kelas NJOP.

“Pasal 8 huruf (1) itu jadi pasal ‘sapu jagat‘, karena tidak peduli, mau NJOPnya puluhan juta atau puluhan milyar, tetap naik 300%. Mau lahan dan bangunan rumah tipe 21 di pinggir kota hingga lahan dan bangunan rumah mirip Istana di tengah kota, pukul rata naik 300%,” sebutnya.

Anehnya lagi, sambung Idris, Pasal 8 huruf (2) itu menyebutkan, untuk lahan produksi pangan dan ternak tarif PBB sebesar 0,2%. “Lha, ini Kotamadya, bukan Kabupaten. Lebih banyak bangunan rumah daripada lahan produksi pangan dan ternak. Ekonomi Pekanbaru lebih banyak dari hasil perdagangan bukan bertani atau beternak,” jelas Idris.

Lebih lanjut, kata Idris, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut bukan hanya mengatur PBB-P2 namun merubah pajak dan retribusi lainnya. Jadi, sebut dia, hal  Peraturan-Peraturan lama dicabut dan digantikan dengan Perda 1 tahun 2024 yang diparipurnakan oleh DPRD, saat itu Pj Walikota dijabat oleh Muflihun.

Soal sosialisasi, LSM Benang Merah mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru cukup cerdik. “Dari monitoring yang kami telusuri dan pelajari, bahwasa sosialisasi Perda 1 tahun 2024 lalu, ‘dibungkus’ dengan kata-kata ‘penyesuaian tarif’ dengan hanya menyebut perubahan bilangan ‘0,2 atau 03’. Tidak menyebut ada kenaikan sebesar 300%,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Idris mengatakan bahwa potensi korupsi dari pengelolaan Pendapatan Daerah dari Pajak-Pajak ini adalah dari Faktor Pengurangan atau Kebijakan Pembetulan.

“Jadi Pajak Terhutang itu dikurangi oleh Bapenda Pekanbaru dengan Ketetapan.
Nah pengurangan-pengurangan ini yang  ‘dimainkan’ dengan modus pembetulan PBB-P2. Pembetulan normal sebenarnya
diatur pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 53 tahun 2016 tentang Juklak Pemungutan PBB-P2, namun dimainkan oleh oknum dengan modus yang sudah lama diketahui,” ujarnya. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.