DERAKPOST.COM – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Raffi Ahmad telah selesai diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN milik selebriti Raffi Ahmad itu akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.go.id pada hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat (31/1/2025).
“Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Raffi Ahmad telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024).
Dikutip dari Tribunnews.com. Oleh karena itu, suami Nagita Slavina tersebut jadi salah satu instrumen wajib lapor harta kekayaan.
LHKPN adalah dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara.
Pelaporan ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. (Dairul)