Lelang Tenda Elektrik Mewah Masjid Annur Senilai Rp42 Miliar Digugat ke Pengadilan

0 129

 

DERAKPOST.COM – Lelang pada proyek pengadaannya tenda elektrik di Masjid Annur Provinsi Riau ini digugat dengan meminta keadilan, ke PTUN Pekanbaru. Pihak menggugat itu, adalah salah satu perusahaan ikut didalam lelang dengan pagu anggaran Rp42,9 miliar tersebut.

Gugatan terhadap proyek yang populer dikenal dengan pengadaan tenda mewah elektrik ini, didaftarkan oleh PT Sultana Anugrah pada Kamis (15/9/2022) lalu dengan nomor register perkara 50/G/2022/PTUN.PBR. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Adapun pihak yang digugat yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau sebagai tergugat I. Selain itu, sebagai tergugat II yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Demikian informasi yang diunggah di laman SIPP PTUN Pekanbaru ditilik SabangMerauke News, Minggu (25/9/2022).

Dalam permohonan gugatannya, PT Sultana Anugrah meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan atau penundaan/ penghentian pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau yang ditetapkan berdasarkan berdasarkan berita acara hasil pemilihan nomor : 20068039/BAHP/Pokja.48/Dis.PUPRPKPP/T/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 lalu.

Permohonan penangguhan pelaksanaan proyek itu dilakukan, selama sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sementara dalam pokok perkaranya, PT Sultana Anugrah meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan formal.

“Menyatakan batal dan/atau  tidak sah berita acara hasil pemilihan nomor: 20068039/BAHP/ Pokja.48/Dis.PUPRPKPP/T/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Pemenang Tender/ Pemilihan Untuk Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022,” tulis PT Sultana digugatannya.

Hal ini memerintahkan tergugat I untuk mencabut berita acara hasil pemilihan nomor: 20068038/ BAHP/Pokja.48/Dis.PUPRPKPP/T/VII/2022 tentang Pemenang  Tender/ Pemilihan Pekerjaan Paket Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Laman SIPP PTUN Pekanbaru belum menetapkan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran lelang proyek Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau ini diunggah ke situs LPSE Provinsi Riau pada 16 Juni 2022 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp42,9 miliar.

Pada laman LPSE tersebut dilakukan dengan metode harga terendah sistem gugur, tidak menggunakan reverse auction. Adapun peserta lelang diikuti lebih dari 120 perusahaan. PT Sultana Anugrah adalah salah satu perusahaan yang mengikuti lelang bahkan sampai pada tahap kualifikasi dan evaluasi.

Belakangan, proyek ini dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Diketahui, perusahaan ini beralamat di Ruko Malaka Country, Pondok Kopi Raya, Duren Sawit, Jakarta. PT Bersinar Jesstive dimenangkan dengan harga penawaran sebesar Rp40,72 miliar.

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman LPSE Riau, PT Bersinar Jesstive merupakan perusahaan yang menawar dengan harga paling tinggi dibanding dengan 6 perusahaan lain yang masuk dalam tahap evaluasi.

Misalnya, PT Gelora Megah Sejahtera yang menawar dengan harga Rp36,59 miliar. Selain itu, ada juga PT Berkat Serasan Mandiri yang mengajukan penawaran seharga Rp36,74 miliar. PT Sultana Anugrah sendiri juga menawar jauh lebih rendah dibanding PT Bersinar Jesstive dengan harga penawaran Rp37,82 miliar.

Meski demikian, panitia lelang justru menetapkan PT Bersinar Jesstive itu sebagai pemenang lelang. Pihak LPSE menyebut 6 perusahaan lain menawar lebih rendah kalah, akibat sejumlah alasan. Misalnya, PT Gelora Megah Sejahtera selaku penawar terendah disebut tidak menyampaikan jaminan penawaran asli yang tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

Sementara alasan PT Sultana Anugrah gagal menjadi pemenang disebabkan sejumlah masalah. Antara lain, surat dukungan membrane yang disampaikan berupa surat dukungan dari distributor tidak sesuai dipersyaratkan spesifikasi teknis. Selain itu, LPSE Riau menyebut surat dukungan tenda membrane yang disampaikan tidak mencantumkan harga satuan dari membrane yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Arief Setiawan belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (25/9/2022). Tidak diketahui, apakah gugatan yang dilayangkan oleh PT Sultana Anugrah ini akan berdampak pada realisasi proyek. Yang jelas, dalam keterangan terbarunya, pihaknya Dinas PUPR-PKPP Riau menyebut proyek ini sudah tahap finalisasi pengerjaan. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.