DERAKPOST.COM – Polres Tebing Tinggi menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110. Laporan dugaan kasus pencurian ini terjadi di Jalan 13 Desember, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (31/5/2025).
Pada sore hari, operator Call Center 110 menerima informasi dari seorang warga yang melaporkan adanya tindakan pencurian dilingkungannya. Bermodal informasi tersebut, dengan gerak cepat personel Polres Tebing Tinggi mendatangi TKP, dengan dipimpin Padal Ipda JF. Sormin.
Setibanya ditempat kejadian, petugas mendapati pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial JL (21), warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, telah diamankan oleh warga setempat. (Gabe)