DERAKPOST.COM – Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan zoom meeting pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait teknis pemberian hak bersyarat bagi warga binaan, yang dilaksanakan di Ruang Registrasi, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Riko Saputra terkait layanan pembinaan dan registrasi. Zoom meeting tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian hak bersyarat, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan teknis pemberian hak bersyarat, agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, seluruh jajaran diharapkan dapat memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas kepada warga binaan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan. (Rilis)