Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

0 54

DERAKPOST.COM – Sebagai bentuk wujud pelayanan yang meutamakan penegakan Hak Asasi Manusia, maka pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai bekerja sama dengan HFP Law Firm berikan Penyuluhan Hukum ke Warga Binaan, Kamis (5/2/2026).

Penyuluhan hukum ini, adalah salah satu kegiatan penyebarluasanya informasi dan pemahaman terhadap norma hukum serta  peraturan perundang-undangan berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diberikan kepada 40 orang Warga Binaan yang bertempat di Ruang Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dan di hadiri oleh Kepala Subseksi Registrasi, Riko Saputra beserta Staf. Kegiatan ini bertemakan, hak-hak warga binaan pemasyarakatan serta berbagai upaya hukum di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyampaikan bahwa

“Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada Warga Binaan kita. Kita juga akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” tuturnya

Dalam kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan, HFP LAW FIRM menjelaskan tentang KUHP yang baru yaitu tentang hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.  (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.