Langgar Aturan, 75 Warga Bangladesh Diamankan

0 287

 

DERAKPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, aebanyak 75 warga negara Bangladesh diamankan Polsek Tambang, Kampar. Puluhan warga negara asing itu melanggar aturan keimigrasian.

Kemudian seluruh WNA itu diserahkan ke Rudenim Pekanbaru Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menyebut bahwa pengamanan warga negara Bangladesh itu diduga akibat penyalahgunaan izin tinggal.

“Serah terima dilakukan secara bertahap pada pukul 17.00 WIB sebanyak 66 WN Bangladesh dan 67 paspor, dan pada pukul 21.00 WIB sebanyak 8 WN Bangladesh dengan 8 paspor Bangladesh, pada tanggal 29 september 2022 diserahkan 1 wn bangladesh,” ungkap Jahari.

75 warga negara Bangladesh itu dititipkan ke Rudenim Pekanbaru guna ketersediaan tempat dan pemeriksaan lebih lanjut yang nantinya akan berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

“Penyerahan WN Bangladesh tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang dikarenakan WN Bangladesh tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan warga setempat,” terangnya.

Dia menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang saat mendapati bus yang ditumpangi puluhan warga asing tersebut tidak bisa memberikan keterangan administratif terkait izin tinggal. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.