Lalai Atasi Karhutla, Empat Perusahaan Perkebunan dan Tutup Satu Pabrik Sawit

0 57

DERAKPOST.COM – Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), langsung mengambil langkah tegas terhadap lima korporasi atau perusahaan lalai terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dib area konsensinya.

Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan kepada wartawan. Ia mengatakan langkah tegas diambil ini sebagai keseriusan pemerintah didalam mencegah meluasnya Karhutla di wilayah Riau. Hal itu, berdasar hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) pada area konsesi.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan halnya  penyegelan dan penghentian operasional. Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, yang dikarena mitigasi adalah kewajiban melekat setiap konsesi. Kami, pastikan siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan bisa berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.

Dari lima perusahaan tersebut, empat perusahaan dan satu pabrik sawit di tutup. Keempat perusahaan disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu, PT Adei Crumb Rubber ditemukan lima hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. PT Multi Gambut Industri ditemukan lima hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. PT Tunggal Mitra Plantation ditemukan dua hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Dan PT Sumatera Riang Lestari ada ditemukan tiga belas hotspot.

PT Jatim Jaya Perkasa mengoperasikan pabrik kelapa sawit terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. “Sementara itu, di PT Jatim Jaya Perkasa mengoperasikan pabrik kelapa sawit juga terpantau memiliki satu  hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan. Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia, pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Rizal Irawan.

Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” tambah Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.