LAKR Ungkap Dugaan Korupsi Ala SPPD Fiktif oleh ASN Dinas PUPR Pelalawan 

0 618

DERAKPOST.COM – Korupsi uang negara dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif terulang pada instansi pemerintah. Kali ini, terkuak dilakukannya puluhan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan. Hal dugaan SPPD fiktif itu, negara dirugikanya sebesar Rp270 juta lebih.

“Puluhan ASN dari Dinas PUPR Pelalawan melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi SPPD tujuanya ke Jakarta. Namun, setelah uang perjalanan dinas itu diterima, tapi puluhan ASN tersebut tidak melakukan keberangkatan tempat tujuan. Hal ini, akibatnya negara dirugikan Rp270 juta lebih,” kata Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Alex Candra, Selasa (20/1/2026), di Pekanbaru.

Dikatakan dia, puluhan ASN tersebut yaitu terindikasi melakukan hal perjalanan fiktif secara berulang. Artinya perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis. Maka itu setelah dilakukan pengecekan tiket dan manifes kepada tiga maskapai yaitu Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink, itu diketahui bahwa perjalanan dinas yang dilakukanya para ASN tersebut fiktif alias tidak melakukan.

“Puluhan ASN itu setelah menerima uang, tetapi tak melakukan perjalanan dinas dan uang SPPD dipergunakannya kepentingan pribadi. Adapun nama ASN melakukan ini inisial AZ dengan 4 kali perjalanan, AA ada satu kali, AS tujuh kali perjalanan, AK satu kali, AP empat kali, FI satu kali, GS dengan enam kali, MH dua kali, MU satu kali, OY ini tiga kali, dan RM empat kali,” ujarnya.

Lebih lanjut Alek mengatakan, tahun 2024 diketahui juga Pemkab Pelalawan sajikan anggaran realisasi belanja barang dan jasa diketahui sebesar Rp770.975.282.666 dan Rp586.862.608.053. Halnya belanja barang dan jasa tersebut yaitu diantaranya adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp87.835.878.627, dengan angka  realisasi sebesar Rp63.523.629.210.

Ia juga menambahkan, hasil pemeriksaan secara uji petik atas biayanya transportasi tiket pesawat, dengan hal serta konfirmasi tiket pesawat ini kepada maskapai Garuda Indonesia (GA), Lion Air Grup (LG) dan juga  pengecekan data manifes Citilink. “Surat pertanggungjawaban (SPj) atas biaya tiket pesawat, dan juga komponen lainnya sebesar Rp270.156.531, tidak layak untuk dibayarkan,” katanya.

Kondisi tersebut, papar Alex, tidak sesuai dengan:

1.Peraturan Pemerintan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.

2.Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih

3.Peraturan Bupati Pelalawan Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2024 tentang pencabutan Perbup Nomor 33 tahun 2013 tentang perjalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat. PNS, PTT di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan pada pasal 6 ayat (8) yang menyatakan bahwa pejabat negara/pejabat, PNS/PTT serta pimpinan dan anggota DPRD dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

Sementara itu, terkait tudingan temuannya dari LAKR ini dihubungi Kepala Dinas PUPR Pelalawan Irham Nisbar melalui via ponsel 0853-6555-XXXX. Awak media ini berupaya mengirim pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan, dengan seketika Irham Nisbar mengirimkan jawaban dikonfirmasi. “Kami akan cek kembali hal ini 🙏,” jawabnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.