Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan jadi Kawasan Hutan, Bukan Dikelola BUMN

0 224

DERAKPOST.COM – Dr Elviriadi menyebut kurang sepakat kalau pemerintah melalui BUMN mengelola kembali lahan sitaannya Satgas PKH. Ia meminta pemerintah untuk mengembalikan lahan sitaan agar menjadi kawasan hutan.

Pakar Lingkungan Hidup ini mengatakan, diketahui berdasarkan dari data dihimpun tersebut, lahan sitaanya Satgas PKH dari 369 korporasi yang tersebar di 9 provinsi dan 64 kabupaten mencapai luas sekitar 1.001.674,14 hektar. Lahan yang diserah pengelolaanya kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara

Dr Elviriadi yang sering menjadi saksi ahli persidangan kasus lingkungan hidup, juga mengatakan langkah Satgas PKH difalam penertiban akan terkesanya tidak memiliki efek apapun kalau lahan sitaan itu dikelola kembali melalui BUMN. Seyogyanya lahan itu katanya, dijadikan itu kembali kawasan hutan sediakala.

“Mengembalikan lahan sitaan itu menjadi kawasan hutan untuk tujuan memulihkan ekosistem hutan. Ini yang selaras dengan jargon pemerintah digaungkan selama ini. Seperti halnisu penurunan suhu bumi dan perubahan iklim atau global warming dan climate change. Tidak ada opsi lain kecuali mengembalikan lahan sitaan itu menjadi kawasan hutan,ā€ ujarnya.

Lebih jauh menjelaskan maksudnya untuk meminta lahan sitaan yang dikembalikan menjadi kawasan hutan. Dikarena dengan cara itu, banyak sekali fungsi hutan untuk makhluk penghuni planet bumi ini. Artinya selain penyelamatan kawasan hutan, tentu juga dapat mengembalikan ekosistemnya alam dan lingkungan.

“Hutan berfungsi itu menjaga iklim global, hutan sebagai tempat cadangan air tanah, hutan mengatur siklus air serta koservasi tanah, hutan dapat mengatasi pemanasan global, hutan berfungsi menahanya banjir dan mencegah longsor, bahkan hutan itu berfungsi sebagai paru-paru dunia, serta pelestarian keanekaragaman hayati,” katanya.Ā  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.